Ilmu faraidh atau ilmu waris merupakan bagian penting dari syariat Islam yang diatur langsung dalam Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, dan ijma’ ulama.
Kata “faraidh” berasal dari “fardh” yang berarti bagian yang terukur dan ditetapkan. Ilmu ini bertujuan untuk mencegah perselisihan dan memastikan pembagian harta yang adil.
Secara definisi, Ilmu Faraidh adalah ilmu syariat dalam Islam yang membahas pembagian harta warisan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya, termasuk siapa yang berhak menerima warisan, berapa bagiannya, dan bagaimana cara pembagiannya sesuai aturan Al-Qur’an dan Sunnah.
Tujuan dan Pentingnya Ilmu Faraidh
- Mencegah perselisihan:
Ilmu Faraidh menetapkan ketentuan pembagian warisan agar tidak terjadi pertikaian di antara keluarga.
- Memberikan keadilan:
Memastikan setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan syariat Islam, termasuk hak-hak yang mungkin sebelumnya terabaikan (seperti hak perempuan dan anak-anak).
- Mengatur pelaksanaan hukum waris:
Memberikan panduan teknis dan perhitungan yang jelas tentang pembagian harta warisan.
Dalam mazhab Syafi’i, pembahasan waris tersusun rapi dengan prinsip utama: menyampaikan hak ahli waris sesuai ketentuan Allah tanpa dikurangi dan tanpa dilebihkan. Allah menegaskan dalam QS. an-Nisa’ ayat 11–12 bahwa hukum waris adalah ketetapan-Nya yang penuh hikmah.
Agar mudah dipelajari dan diajarkan, ilmu faraidh dapat diringkas dalam bentuk rumus sederhana yang mencakup siapa saja ahli waris, berapa bagian mereka, dan bagaimana mekanisme pembagiannya.
1. Prinsip Dasar
Tiga fondasi utama ilmu faraidh adalah:
- Al-Qur’an – menetapkan bagian tertentu bagi ahli waris.
- Sunnah Nabi ﷺ – menegaskan prinsip “Berikanlah bagian kepada yang berhak, sisanya untuk laki-laki terdekat.”
- Ijma’ ulama – kesepakatan bahwa pembagian waris hukumnya wajib.
2. Golongan Ahli Waris
Dalam mazhab Syafi’i, ahli waris terbagi menjadi tiga:
- Ashabul Furudh: ahli waris dengan bagian tetap yang sudah ditentukan (misalnya ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, ⅙).
- ‘Ashabah: ahli waris yang mendapat sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagian mereka. Mekanismenya: laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan jika mereka sederajat.
- Dzawil Arham: kerabat jauh yang hanya berhak jika tidak ada Ashabul Furudh maupun ‘Ashabah.
3. Rumus Bagian Tetap (Ashabul Furudh)
Rumus cepat yang dapat dihafalkan:
- ½: suami (tanpa anak), 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan.
- ¼: suami (jika ada anak), istri (tanpa anak).
- ⅛: istri (jika ada anak).
- ⅔: ≥2 anak perempuan tanpa anak laki-laki, ≥2 saudara perempuan tanpa saudara laki-laki.
- ⅓: ibu (jika tanpa anak & tanpa banyak saudara).
- ⅙: ayah (jika ada anak), ibu (jika ada anak/banyak saudara), nenek.
4. Rumus Pembagian
Secara praktis, urutannya adalah:
- Tentukan siapa ahli waris yang masih hidup saat pewaris wafat.
- Berikan hak Ashabul Furudh sesuai ketetapan.
- Sisa harta diberikan kepada ‘Ashabah (dengan sistem 2:1 antara laki-laki dan perempuan sederajat).
- Jika tidak ada ‘Ashabah, maka sisanya dikembalikan kepada Ashabul Furudh (radd).
- Jika tidak ada Ashabul Furudh maupun ‘Ashabah, maka baru beralih kepada Dzawil Arham.
5. Contoh Kasus
Seorang laki-laki wafat, meninggalkan: istri, ibu, 1 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan.
- Istri → mendapat ⅛.
- Ibu → mendapat ⅙.
- Sisa harta dibagi kepada anak laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1.
Dengan demikian, hak-hak seluruh ahli waris terpenuhi sesuai syariat.
6. Manfaat Menguasai Rumus Faraidh
Ringkasan rumus ini memudahkan umat Islam, khususnya santri, untuk menguasai inti ilmu faraidh tanpa harus terjebak dalam perhitungan rumit.

2. ‘Ashabah (Sisa Warisan)
- Urutan:
Anak laki-laki → Cucu laki-laki → Ayah (tanpa anak) → Saudara laki-laki → Paman → Kerabat laki-laki terdekat. - Aturan: laki-laki : perempuan = 2 : 1 bila sederajat.
3. Rumus Cepat Hafalan
- ½ – ¼ – ⅛ – ⅔ – ⅓ – ⅙ + sisa (‘ashabah)
- Suami/Istri → selalu dapat.
- Anak → prioritas utama.
- Ayah & Ibu → pasti dapat.
- Saudara → hanya dapat bila tidak ada anak & ayah.
Selain menjaga keadilan, ilmu faraidh juga menjadi sarana menguatkan ukhuwah keluarga, sebab setiap ahli waris merasa tenang bahwa haknya diberikan berdasarkan ketetapan Allah, bukan sekadar hasil musyawarah manusia.
Ilmu faraidh adalah ilmu yang Allah muliakan, bahkan Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai sepertiga dari ilmu agama. Dengan memahami rumus sederhana—½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, ⅙, dan sisanya untuk ‘ashabah—kita dapat mengajarkan ilmu waris dengan lebih cepat, mudah, dan aplikatif.
Mazhab Syafi’i memberikan kerangka yang sistematis, sehingga umat Islam dapat mengamalkan hukum Allah dengan penuh keyakinan. (SN)
