Setiap kali aparat penegak hukum mengumumkan penangkapan pejabat karena korupsi, masyarakat seolah sudah tidak lagi terkejut. Berita tentang operasi tangkap tangan, suap, gratifikasi, mark up proyek, penggelapan anggaran, dan penyalahgunaan jabatan telah menjadi konsumsi sehari-hari.
Yang membuat miris, kasus-kasus tersebut muncul hampir di semua tingkatan. Ada menteri yang tersandung korupsi, anggota DPR yang dipenjara karena suap, kepala daerah yang ditangkap KPK, hakim yang menerima uang perkara, jaksa yang bermain kasus, aparat yang menyalahgunakan wewenang, hingga berbagai praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.
Korupsi seolah menjadi penyakit yang tidak mengenal profesi, jabatan, maupun tingkat pendidikan.
Korupsi yang Mengakar
Korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara. Korupsi adalah rusaknya moralitas publik.
Ketika seorang pejabat mengambil hak rakyat, ketika dana bantuan dipotong, ketika proyek pembangunan dimark up, ketika pelayanan publik dipersulit demi memperoleh uang tambahan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat.
Dalam banyak kasus, pelaku korupsi bukan orang yang tidak berpendidikan. Banyak di antara mereka bergelar sarjana, magister, doktor, bahkan profesor. Tidak sedikit pula yang dikenal religius, aktif dalam kegiatan keagamaan, atau memiliki posisi penting dalam organisasi sosial dan keagamaan.
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan formal dan simbol-simbol keagamaan saja tidak selalu berbanding lurus dengan integritas.
Agama Sekedar Identitas
Indonesia dikenal sebagai negara yang religius. Masjid, gereja, pura, vihara, dan rumah ibadah berdiri di berbagai penjuru negeri. Ceramah agama, pengajian, dan pendidikan keagamaan berkembang luas.
Namun banyak pengamat sosial menilai bahwa tantangan terbesar bangsa ini bukan kurangnya pengetahuan agama, melainkan kurangnya pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan publik.
Dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan yang sangat dilarang. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah ﷺ juga memperingatkan keras tentang pengkhianatan terhadap amanah.
Korupsi pada hakikatnya adalah bentuk pengkhianatan. Jabatan yang diberikan untuk melayani masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ironisnya, larangan agama yang begitu jelas sering kali tidak mampu menahan sebagian orang untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Negeri yang Diperjuangkan
Kemerdekaan Indonesia tidak diperoleh secara gratis. Para pejuang mengorbankan harta, tenaga, darah, bahkan nyawa demi membebaskan bangsa ini dari penjajahan.
Mereka membayangkan sebuah negeri yang adil, makmur, dan bermartabat.
Karena itu, ketika uang rakyat dikorupsi, bantuan sosial diselewengkan, atau anggaran pembangunan dijadikan bancakan, banyak masyarakat merasa bahwa cita-cita para pendiri bangsa telah dikhianati.
Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara. Korupsi menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, mengurangi kualitas pelayanan publik, dan memperlambat kemajuan bangsa.
Belajar dari Negara Lain
Banyak masyarakat membandingkan Indonesia dengan negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, atau China yang dinilai mampu membangun sistem birokrasi yang lebih disiplin dan efisien.
Tentu setiap negara memiliki persoalan masing-masing, termasuk kasus korupsi. Namun beberapa negara berhasil menekan korupsi melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas, transparansi birokrasi, pengawasan publik, digitalisasi layanan, dan budaya integritas yang kuat.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan takdir yang tidak bisa diubah. Ia dapat ditekan apabila ada kemauan politik yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, dan partisipasi aktif masyarakat.
Masyarakat berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan individu tertentu saja.
Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem secara menyeluruh:
- Transparansi anggaran.
- Pengawasan yang independen.
- Reformasi birokrasi.
- Digitalisasi layanan publik.
- Perlindungan bagi pelapor pelanggaran.
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu.
- Pendidikan integritas sejak usia dini.
Korupsi tidak akan hilang hanya dengan slogan. Korupsi juga tidak akan selesai hanya dengan mengganti satu atau dua pejabat.
Saatnya Sadar Amanah
Bangsa ini memiliki sumber daya alam yang besar, jumlah penduduk yang produktif, dan potensi ekonomi yang luar biasa. Namun semua itu akan sulit diwujudkan menjadi kesejahteraan jika korupsi terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan bernegara.
Korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan moral, budaya, dan amanah.
Apabila nilai kejujuran, tanggung jawab, dan rasa takut kepada Tuhan benar-benar dihidupkan dalam kehidupan pribadi maupun publik, maka korupsi dapat ditekan.
Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Indonesia juga tidak kekurangan orang yang memahami ajaran agama.
Kekurangannya, orang Indonesia tidak takut Tuhan dan tidak menjadikan ilmu, agama, dan kekuasaan berjalan seiring dengan integritas. (Gus Damas/SN)
