Aspirasi SantriKail (Kajian Ilmu)Maklumat

Korupsi Semakin Menggurita, Rakyat Menunggu Keseriusan Negara

Gelombang penangkapan pejabat negara dalam beberapa hari terakhir kembali membuka luka lama bangsa ini: korupsi ternyata masih hidup, tumbuh, dan berkembang di berbagai lembaga negara. Di saat rakyat berjuang menghadapi kesulitan ekonomi, masih ada oknum pejabat yang diduga menjadikan jabatan sebagai ladang memperkaya diri.

Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah penahanan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN dan dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara.

Belum reda kasus tersebut, publik kembali dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebanyak belasan orang diamankan, termasuk sejumlah pejabat tinggi imigrasi. Bahkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan pengurusan izin tinggal warga negara asing secara ilegal.

KPK juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari kendaraan, sepeda motor hingga ratusan gram emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti tubuh bangsa dari dalam.

Presiden Prabowo Serius?

Sejak awal pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyatakan komitmennya memberantas korupsi. Pemerintah juga mengklaim telah berhasil memulihkan kerugian negara puluhan triliun rupiah melalui berbagai penindakan hukum oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Penangkapan sejumlah pejabat tinggi dalam waktu berdekatan tentu dapat dipandang sebagai sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai bergerak lebih agresif. Apalagi beberapa tersangka berasal dari institusi yang sangat dekat dengan program-program strategis pemerintah.

Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk bertanya: apakah ini benar-benar bagian dari perang besar melawan korupsi, atau hanya penindakan terhadap sebagian kecil pelaku?

Pertanyaan itu muncul karena pengalaman panjang bangsa ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di satu atau dua instansi. Hampir setiap tahun muncul kasus di kementerian, pemerintah daerah, BUMN, aparat penegak hukum, perpajakan, bea cukai, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan publik tingkat bawah.

Korupsi Sudah Mengakar

Yang paling berbahaya dari korupsi bukan hanya kerugian uang negara.

  • Korupsi merusak mentalitas.
  • Korupsi menghancurkan integritas.
  • Korupsi membunuh rasa keadilan.
  • Korupsi merusak pendidikan moral.
  • Korupsi menghancurkan kepercayaan rakyat kepada negara.

Dalam perspektif agama, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani rakyat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”

(QS. Al-Baqarah: 188)

Korupsi juga menimbulkan efek berantai. Ketika pejabat atas korup, bawahan belajar korup. Ketika pimpinan menerima suap, pegawai ikut mencari jalan pintas. Akhirnya budaya pelayanan berubah menjadi budaya pungli dan transaksi.

Rakyat Ingin Korupsi Diberantas

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar banyaknya konferensi pers atau jumlah tersangka.

Yang diharapkan rakyat adalah:

  • Tidak ada tebang pilih.
  • Tidak ada perlindungan bagi pejabat besar.
  • Tidak ada “orang kuat” yang kebal hukum.
  • Tidak ada perbedaan perlakuan antara pejabat dan rakyat biasa.
  • Semua lembaga diperiksa secara adil dan transparan.

Masyarakat ingin melihat penegakan hukum menyentuh seluruh sektor yang selama ini sering dikeluhkan publik, mulai dari pelayanan administrasi, perizinan, pengadaan proyek, perpajakan, kepabeanan, hingga berbagai bentuk pungutan liar yang merugikan rakyat.

Hukuman Berat Agar Jera

Perdebatan mengenai hukuman bagi koruptor terus berlangsung. Sebagian kalangan menilai hukuman yang ada saat ini belum memberikan efek jera karena banyak pelaku korupsi yang tetap memperoleh berbagai fasilitas dan masih menikmati hasil kejahatannya setelah keluar dari penjara.

Di Indonesia, hukuman mati untuk tindak pidana korupsi hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang. Namun penerapannya sangat jarang dan hingga kini masih menjadi perdebatan hukum serta kebijakan publik.

Yang jelas, publik menginginkan hukuman yang benar-benar memberikan efek jera, disertai perampasan aset hasil korupsi agar uang negara kembali kepada rakyat.

Ujian Besar bagi Pemerintahan

Penangkapan pejabat BGN, Imigrasi, dan sejumlah kasus lain saat ini bisa menjadi momentum penting.

Jika penegakan hukum terus berlanjut tanpa pandang bulu, menyasar semua pihak yang terbukti bersalah, maka publik akan melihat adanya keseriusan negara dalam membersihkan birokrasi.

Namun apabila penindakan hanya basa-basi, berhenti pada beberapa nama, praktik korupsi tetap merajalela di berbagai institusi, skeptisisme masyarakat dan semakin membesar.

Rakyat tidak membutuhkan slogan antikorupsi. Rakyat membutuhkan bukti: hukum mati para korupto!

Karena korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap negara, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Dan selama korupsi masih bercokol di setiap lini kehidupan, cita-cita mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat akan selalu menghadapi hambatan yang sangat berat. (Gus Damas/SN)

Related posts