Dawuh GuruKail (Kajian Ilmu)Tanya Ustadz

Hukum Ayah yang Menelantarkan Nafkah Anak Pasca Perceraian

Perceraian merupakan pintu terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Namun, perceraian tidak memutuskan hubungan darah antara orang tua dan anak.

Tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya tetap melekat, meskipun ikatan pernikahan dengan istrinya telah berakhir. Salah satu kewajiban pokok yang tidak gugur adalah nafkah anak: kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, serta perlindungan.

1. Landasan Syariat tentang Nafkah Anak

Syariat Islam menegaskan bahwa ayah adalah pihak yang wajib menanggung nafkah anak-anaknya. Allah ﷻ berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Mufassir menjelaskan, meski ayat ini berbicara dalam konteks ibu yang menyusui, namun secara prinsip menegaskan bahwa ayahlah yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan hidup anak-anaknya yang dilahirkan oleh ibunya tersebut.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i)

Hadis ini secara tegas menempatkan tanggung jawab ayah sebagai kewajiban syar’i yang tidak bisa diabaikan.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَهُ، حَتَّى يَسْأَلَ الرَّجُلَ عَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban setiap pemimpin atas apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaga atau menelantarkannya, hingga seorang laki-laki akan ditanya tentang keluarganya.”
(HR. النسائي رقم 2922)

Hadis ini semakin memperjelas: ayah adalah pemimpin bagi keluarganya. Jika ia lalai menafkahi anak-anaknya, maka ia telah berkhianat terhadap amanah kepemimpinan itu.

2. Perceraian Tidak Menghapus Tanggung Jawab Ayah

Setelah terjadinya perceraian, seorang ayah mungkin merasa hubungan dengan mantan istri sudah putus. Namun, anak-anak bukan “milik istri”, melainkan amanah Allah yang haknya tetap melekat.

Para fuqaha dari berbagai mazhab bersepakat bahwa:

  • Hak asuh (hadhanah) bisa jatuh kepada ibu atau pihak lain yang lebih berhak.
  • Kewajiban nafkah anak tetap berada di pundak ayah sampai anak-anak tersebut mampu mandiri.

Imam Ibnu Qudāmah menegaskan dalam al-Mughnī (8/190):

وَتَجِبُ نَفَقَةُ الْوَلَدِ عَلَى أَبِيهِ، وَإِنْ كَانَ فِي حِضَانَةِ أُمِّهِ، لِأَنَّهُ وَلَدُهُ، فَكَانَتْ نَفَقَتُهُ عَلَيْهِ كَمَا لَوْ كَانَ فِي يَدِهِ

“Wajib bagi seorang ayah memberi nafkah kepada anaknya, sekalipun si anak berada dalam pengasuhan ibunya. Karena anak itu adalah darah dagingnya, maka nafkahnya tetap wajib atas ayah, sebagaimana jika anak itu berada dalam asuhannya sendiri.”

Dengan demikian, ayah yang menolak memberi nafkah setelah bercerai berarti melanggar syariat dan berbuat zalim kepada anak-anaknya.

3. Dosa Besar Menelantarkan Anak

Menelantarkan nafkah anak bukan sekadar kesalahan sosial, tetapi termasuk dosa besar. Karena anak-anak adalah amanah yang kelak akan dituntut di hadapan Allah. Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَهُ

“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban setiap pemimpin atas apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaga atau menelantarkannya.” (HR. an-Nasa’i)

Ayah adalah pemimpin dalam keluarganya. Jika ia lalai menafkahi anak-anaknya, maka ia telah mengkhianati amanah kepemimpinan itu.

Seorang ayah yang enggan memberi nafkah kepada anak-anaknya berarti:

  1. Berdosa besar, karena menelantarkan amanah Allah.
  2. Berbuat zalim, sebab menghalangi hak dasar anak-anaknya.
  3. Membuka pintu kerusakan, baik sosial maupun psikologis, karena anak bisa tumbuh dengan luka batin dan kehilangan figur ayah.

4. Hak Ibu Menuntut Nafkah

Secara syariat maupun hukum positif, ibu berhak menuntut nafkah anak dari mantan suaminya. Para ulama menegaskan bahwa jika seorang ayah enggan menunaikan nafkah, hakim (pengadilan) berhak memaksanya atau mengambil hartanya secara paksa untuk diberikan kepada anak-anaknya.

Bahkan, dalam hukum Islam, jika seorang ayah enggan menunaikan kewajiban, maka hakim boleh memaksanya. Imam an-Nawawī dalam al-Majmū’ (16/342) berkata:

فَإِنْ مَنَعَ الْأَبُ النَّفَقَةَ مَعَ قُدْرَتِهِ أَلْزَمَهُ الْحَاكِمُ بِهَا، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ أَخَذَ مِنْ مَالِهِ بِلَا إِذْنِهِ

“Jika ayah enggan memberi nafkah, sementara ia mampu, maka hakim boleh memaksanya. Jika ia tetap menolak, hakim boleh mengambil dari hartanya secara paksa.”

Di dalam hukum positif ditegaskan bahwa mantan istri dapat menggugat mantan suaminya yang tidak menafkahi anak melalui Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) dan juga Pasal 149 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk Muslim, karena kewajiban ayah untuk menafkahi anak tetap berlaku setelah perceraian. Selain gugatan perdata, jika ada unsur penelantaran, mantan istri juga bisa mengajukan pelaporan pidana berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tepatnya Pasal 49

5. Kesimpulan Hukum

Dari paparan dalil dan ijma’ ulama, maka hukumnya:

  1. Ayah tetap wajib menafkahi anak-anaknya meskipun sudah bercerai dengan istrinya.
  2. Kewajiban nafkah tidak gugur karena perceraian, sebab hubungan nasab tidak pernah terputus.
  3. Menelantarkan nafkah adalah dosa besar dan bentuk kezaliman.
  4. Ibu berhak menuntut nafkah anak melalui jalur hukum syar’i maupun negara.

Perceraian bukanlah alasan untuk lepas tangan terhadap anak. Seorang ayah yang tidak menafkahi anaknya setelah bercerai berarti telah melakukan pengkhianatan besar, baik terhadap syariat Allah maupun terhadap amanah darah dagingnya sendiri.

Dalam pandangan Islam, nafkah anak adalah hak yang tidak bisa digugurkan oleh keadaan apa pun. Maka, setiap ayah hendaknya takut kepada Allah dan menyadari bahwa rezeki yang ia berikan kepada anaknya bukanlah hilang, melainkan akan kembali kepadanya sebagai pahala dan keberkahan hidup. (SN)

Related posts