Memberi nafkah kepada anak dan istri, membangun rumah, serta membiayai pendidikan anak merupakan kewajiban seorang suami dan ayah dalam Islam. Al-Qur’an menegaskan:
“الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ”
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita…” (QS. An-Nisā’: 34)
Ayat ini menunjukkan adanya tanggung jawab seorang suami dalam menafkahi keluarganya. Bahkan Rasulullah ﷺ menegaskan:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud, Ahmad)
Namun, permasalahan muncul ketika nafkah dan biaya keluarga ditunaikan dari harta yang haram, khususnya dari hasil korupsi.
Dalam pandangan syariat, harta yang diperoleh dengan jalan haram tidak akan pernah mendatangkan berkah, meskipun dialokasikan untuk kebutuhan wajib seperti nafkah anak-istri.
1. Korupsi adalah Dosa Besar
Korupsi termasuk kategori ghulūl (penggelapan/penyelewengan harta publik) yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an:
وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa berkhianat dalam urusan ghanīmah, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Āli ‘Imrān: 161)
Para ulama menegaskan bahwa korupsi adalah dosa besar karena mengandung unsur pencurian, khianat, merugikan rakyat banyak, dan menutup hak-hak fakir miskin.
Para ulama klasik juga sepakat bahwa harta yang diperoleh dengan cara batil (ghulul, risywah/suap, pencurian, korupsi) tidak halal dimiliki dan wajib dikembalikan.
-
Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmū‘ menyebutkan:
“Apabila seseorang memperoleh harta dari cara haram, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya. Tidak halal baginya mengambil manfaat darinya, baik untuk nafkah, sedekah, maupun pembangunan.”
-
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir menegaskan bahwa ghulul termasuk dosa besar, meski hanya sedikit nilainya. Bahkan dosa itu tetap menempel walaupun digunakan untuk kebutuhan anak dan istri.
-
Al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn memperingatkan:
“Setiap daging yang tumbuh dari makanan haram, maka neraka lebih pantas baginya.”
Ini berarti jika anak-istri diberi makan dari harta korupsi, maka secara ruhani tumbuh dalam lingkungan yang tidak diberkahi.
Di era modern, lembaga fatwa juga telah menegaskan hukum ini.
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa:
“Korupsi adalah haram hukumnya, termasuk kategori ghulul, risywah, khianat, sariqah, dan aklu amwāl al-nās bil bāthil. Segala bentuk pemanfaatan harta hasil korupsi, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga, adalah haram.”
-
Nahdlatul Ulama (NU) melalui Bahtsul Masā’il berulang kali menegaskan bahwa nafkah keluarga harus bersumber dari yang halal. Nafkah dari hasil haram (seperti korupsi, mencuri, menipu) tidak sah sebagai ibadah nafkah, bahkan bisa menjerumuskan keluarga dalam dosa berjamaah.
-
Fatwa Lajnah Dā’imah Arab Saudi juga menyatakan:
“Barang siapa memberi nafkah kepada keluarganya dari harta haram, maka ia berdosa. Kewajiban nafkah tetap ada, tetapi ia wajib mencarinya dari yang halal.”
2. Nafkah dari Harta Haram
Walaupun nafkah adalah kewajiban, sumbernya tetap harus halal. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Ulama seperti Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan bahwa harta haram tidak sah dijadikan sedekah, wakaf, atau nafkah, karena hakikatnya ia bukan milik pemberi, melainkan harus dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Dengan demikian, menafkahi anak-istri dengan uang korupsi sama halnya memberi mereka makanan racun: secara lahiriah mengenyangkan, tetapi batinnya menjerumuskan. Anak-anak tumbuh dengan darah-daging dari harta haram, yang bisa mempengaruhi keberkahan ilmu, akhlak, dan masa depan mereka.
3. Bangun Rumah dari Uang Korupsi
Rumah adalah kebutuhan pokok keluarga. Namun jika dibangun dari uang haram, rumah tersebut bisa menjadi “markas dosa”.
Nabi ﷺ pernah menggambarkan seseorang yang berdoa panjang, tetapi doanya tertolak karena:
مَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ
“Makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dari yang haram; maka bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)
Rumah dari hasil korupsi ibarat bangunan indah yang rapuh, karena dibangun di atas pondasi kezaliman.
4. Membiayai Anak dari Harta Haram
Membiayai pendidikan anak adalah amal mulia. Tetapi jika biayanya dari uang korupsi, maka hakikatnya anak dididik dengan fasilitas kezaliman.
Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa makanan haram akan mengeraskan hati dan menghalangi cahaya ilmu. Inilah sebab mengapa keberkahan ilmu dan akhlak sulit tumbuh jika sumber nafkahnya kotor.
5. Implikasi Fikih
- Menafkahi anak-istri wajib hukumnya, tetapi tidak bisa ditunaikan dari harta haram.
- Jika seseorang mendapatkan uang haram, ia tidak sah menafkahi keluarganya dengan itu. Ia justru wajib bertaubat dan mengembalikan harta kepada pemiliknya (kas negara atau pihak yang dizalimi).
- Anak dan istri yang menerima nafkah dari hasil korupsi tidak ikut berdosa jika tidak tahu-menahu. Namun, jika mereka tahu dan tetap menerima, maka mereka ikut terbebani dosa.
6. Solusinya
Para ulama menganjurkan beberapa langkah:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha).
- Mengembalikan harta korupsi kepada negara atau lembaga terkait.
- Mencari nafkah halal, meski kecil, karena sedikit yang halal lebih baik daripada banyak tapi haram.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Tidaklah daging yang tumbuh dari harta haram, kecuali neraka lebih berhak atasnya.” (HR. Tirmidzi)
Menafkahi anak-istri, membangun rumah, dan membayar pendidikan anak adalah kewajiban dan merupakan amal mulia, namun akan berubah menjadi kezaliman bila sumber dananya dari korupsi.
Nafkah halal membawa berkah dan ketenangan, sementara nafkah haram mendatangkan murka Allah serta kerusakan pada generasi.
Oleh karena itu, setiap muslim harus menjaga sumber rezekinya, sebab rumah tangga yang dibangun dari kejujuran dan rezeki halal akan menjadi taman surga, sedangkan rumah tangga dari harta korupsi akan menjadi bara api yang membakar penghuninya. (SN)
