Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan hidup pada akhir bulan Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.
Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan dimensi ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat, karena zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Di tengah kehidupan masyarakat muslim, lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti pesantren seringkali menjadi tempat pengumpulan zakat fitrah dari para santri, wali santri, dan masyarakat sekitar.
Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan fiqih yang penting: apakah pesantren boleh menjadi pengumpul zakat fitrah? Apakah pengurus pesantren dapat dianggap sebagai amil zakat? Dan bolehkah pengurus pesantren mengambil sebagian zakat yang terkumpul untuk mereka?
Tulisan ini akan membahas persoalan tersebut secara mendalam dengan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, serta pandangan para ulama fiqih.
1. Kewajiban Zakat Fitrah dalam Islam
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ kepada setiap muslim.
Dalilnya adalah hadits sahih berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ.
(رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)
Artinya:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tujuan zakat fitrah dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ.
(رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ)
Artinya:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
2. Besaran Zakat Fitrah Per Orang
Besaran zakat fitrah yang diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ adalah satu sha’ (صَاع) dari makanan pokok.
Dalilnya adalah hadits berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.
(رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)
Para ulama menjelaskan bahwa 1 sha’ kira-kira setara dengan ± 2,5 kg sampai 3 kg makanan pokok, tergantung jenis makanannya. Di Indonesia, makanan pokok tersebut biasanya berupa:
- beras
- gandum
- kurma
- atau makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi masyarakat
Karena itu dalam praktiknya, zakat fitrah biasanya ditunaikan dengan sekitar 2,5 kg atau 3 kg beras per orang.
3. Bolehkah Zakat Fitrah Diganti dengan Uang?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh diganti uang
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
Dalilnya adalah hadits berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ.
(رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)
Artinya:
“Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju kering, atau satu sha’ kismis.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu menurut mazhab ini, zakat fitrah sebaiknya tetap diberikan dalam bentuk makanan pokok.
Pendapat kedua: Boleh diganti dengan uang
Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang jika hal itu lebih bermanfaat bagi penerima zakat.
Sebagian ulama kontemporer juga membolehkan hal ini dengan alasan kemaslahatan.
Namun demikian, jika memungkinkan, banyak ulama tetap menganjurkan untuk mengeluarkannya dalam bentuk makanan pokok sebagaimana praktik pada masa Nabi ﷺ.
4. Bolehkah Pesantren Mengumpulkan Zakat Fitrah?
Pada dasarnya, zakat fitrah boleh diserahkan kepada amil zakat atau langsung kepada mustahiq. Hal ini menunjukkan bahwa pengumpulan zakat melalui lembaga merupakan sesuatu yang dibolehkan dalam syariat.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
(التَّوْبَةِ: ٦٠)
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil yang mengurusnya, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan; sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60)
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam sistem zakat terdapat petugas yang bertugas mengelola zakat, yang disebut amil zakat (الْعَامِلِينَ عَلَيْهَا).
Pada masa Rasulullah ﷺ, zakat bahkan dikumpulkan oleh petugas resmi yang diutus oleh beliau. Nabi ﷺ bersabda kepada Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ.
(رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
Artinya:
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya mereka lalu diberikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan adanya proses pengambilan dan pengumpulan zakat oleh petugas.
Dengan demikian, secara prinsip pesantren boleh menjadi tempat pengumpulan zakat fitrah selama bertujuan untuk memudahkan penyaluran kepada mustahiq. Setelah zakat fitrah terkumpul, zakat tersebut harus disalurkan kepada yang berhak menerima.
Bahkan dalam praktik di banyak negara muslim, masjid, lembaga pendidikan Islam, dan organisasi keagamaan sering menjadi tempat pengumpulan zakat karena kedekatan mereka dengan masyarakat.
5. Apa Itu Amil Zakat?
Dalam fiqih Islam, amil zakat adalah orang yang ditugaskan untuk mengelola zakat. Tugas mereka mencakup pengumpulan, pencatatan, penjagaan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat kepada para mustahiq.
Istilah amil disebut langsung dalam Al-Qur’an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
(التَّوْبَةِ: ٦٠)
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan para amil yang mengurusnya.” (QS At-Taubah: 60)
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmū’:
الْعَامِلُ هُوَ الَّذِي نَصَبَهُ الْإِمَامُ لِقَبْضِ الزَّكَاةِ وَحِفْظِهَا وَقِسْمَتِهَا.
Artinya:
“Amil adalah orang yang diangkat oleh pemimpin (imam/pemerintah) untuk mengambil zakat, menjaganya, dan membagikannya.”
Dengan demikian, amil zakat merupakan petugas yang secara khusus menangani urusan zakat, bukan sekadar orang yang membantu secara sementara.
6. Apa Itu Panitia Zakat?
Dalam praktik masyarakat modern sering muncul istilah panitia zakat. Istilah ini sebenarnya bukan istilah fiqih klasik, tetapi istilah administratif yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang membantu pengumpulan zakat.
Panitia zakat biasanya memiliki tugas seperti:
- menerima zakat dari masyarakat
- mencatat jumlah zakat yang masuk
- membantu proses distribusi
- membantu administrasi pengelolaan zakat
Namun secara fiqih, panitia zakat belum tentu memiliki kedudukan sebagai amil zakat. Mereka bisa saja hanya menjadi relawan atau petugas teknis yang membantu pengumpulan dan distribusi.
7. Perbedaan Amil Zakat dan Panitia Zakat
Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Amil zakat
- memiliki tugas resmi mengelola zakat
- diangkat atau ditunjuk untuk mengelola zakat
- termasuk dalam golongan penerima zakat
- boleh menerima bagian dari zakat sebagai upah kerja
Panitia zakat
- hanya membantu pengumpulan atau distribusi
- bersifat sementara atau sukarela
- tidak otomatis termasuk penerima zakat
- tidak boleh mengambil bagian zakat kecuali jika mereka fakir atau miskin
Karena itu, dalam fiqih Islam, status amil zakat memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan panitia zakat.
8. Apakah Amil Zakat Harus Memiliki SK dari Pihak Berwenang?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
Pendapat pertama
Sebagian ulama menyatakan bahwa amil zakat harus diangkat oleh pemerintah atau imam kaum muslimin. Pendapat ini didasarkan pada praktik pada masa Rasulullah ﷺ dan para khalifah.
Pada masa Nabi ﷺ, para amil zakat memang diutus secara resmi oleh beliau untuk mengambil zakat dari masyarakat.
Pendapat ini banyak ditemukan dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Pendapat kedua
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa pengangkatan amil tidak harus selalu oleh pemerintah, terutama jika tidak ada sistem pengelolaan zakat yang resmi dari negara.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat atau lembaga dapat menunjuk orang yang amanah untuk mengelola zakat.
Pendapat ini sering dipakai dalam praktik masyarakat muslim modern, terutama di tempat-tempat dimana pengelolaan zakat tidak sepenuhnya diatur oleh negara.
Karena itu dalam konteks pesantren:
Jika pesantren membentuk panitia resmi pengelola zakat, maka secara praktik mereka dapat berfungsi sebagai amil zakat, meskipun tidak memiliki SK dari pemerintah.
Namun jika terdapat lembaga resmi negara seperti Badan Amil Zakat Nasional, maka secara administratif seringkali dianjurkan agar pengelola zakat memiliki izin atau koordinasi dengan lembaga tersebut.
9. Apakah Pengurus Pesantren Boleh Mengambil Bagian dari Zakat?
Ini adalah persoalan yang sering menjadi perdebatan. Allah telah menjelaskan bahwa amil zakat termasuk penerima zakat.
Dalilnya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
(التَّوْبَةِ: ٦٠)
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu untuk orang-orang fakir, orang miskin, dan para amil yang mengurusnya.” (QS At-Taubah: 60)
Karena itu, amil zakat berhak mendapatkan bagian dari zakat. Artinya, pengurus pesantren boleh mengambil sebagian sebagai upah dari kerja mereka mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Imam Ibnu Qudamah menjelaskan dalam kitab Al-Mughnī:
وَالْعَامِلُ يُعْطَى مِنَ الزَّكَاةِ بِقَدْرِ عَمَلِهِ وَإِنْ كَانَ غَنِيًّا.
Artinya:
“Amil diberi dari zakat sesuai pekerjaannya, walaupun ia orang kaya.”
Ini menunjukkan bahwa bagian amil bukan karena kemiskinan, tetapi karena pekerjaan mereka mengelola zakat.
Namun ada beberapa ketentuan penting:
1. Diambil sekadar upah kerja
Bagian amil bukan untuk memperkaya diri, tetapi sebagai kompensasi kerja.
2. Tidak berlebihan
Para ulama menegaskan bahwa bagian amil harus sesuai kebutuhan kerja.
3. Jika panitia hanya sukarela
Jika pengurus hanya membantu secara sukarela tanpa status amil, sebagian ulama berpendapat mereka tidak boleh mengambil dari zakat, kecuali mereka termasuk fakir atau miskin.
10. Praktik Ideal Pengelolaan Zakat Fitrah di Pesantren
Agar pengelolaan zakat fitrah di pesantren sesuai dengan syariat, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:
- Membentuk panitia amil zakat pesantren
- Mencatat jumlah zakat yang masuk
- Menghitung jumlah mustahiq di sekitar pesantren
- Mendahulukan fakir miskin
- Menyisihkan bagian amil secara wajar
- Menyalurkan zakat sebelum shalat Id
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ.
(رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ)
Artinya:
“Barang siapa menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima.” (HR Abu Dawud)
11. Hikmah Pesantren Mengelola Zakat
Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki potensi besar dalam pengelolaan zakat, karena:
- Pesantren dekat dengan masyarakat
- Pesantren memahami kondisi fakir miskin sekitar
- Pesantren dapat mendidik santri tentang praktik ibadah sosial
- Pesantren dapat menjadi pusat distribusi zakat yang amanah
Karena itu pengelolaan zakat oleh pesantren dapat menjadi bagian dari dakwah sosial Islam.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan beberapa poin penting:
- Pesantren boleh menjadi tempat pengumpulan zakat fitrah dari santri, wali santri, dan masyarakat.
- Pengurus pesantren dapat berfungsi sebagai amil zakat jika mereka ditunjuk untuk mengelola zakat.
- Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok (sekitar 2,5–3 kg) untuk setiap orang.
- Menurut mayoritas ulama, zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, namun sebagian ulama membolehkan menggantinya dengan uang jika lebih bermanfaat bagi penerima.
- Amil zakat berhak mendapatkan bagian dari zakat berdasarkan dalil Al-Qur’an.
- Bagian tersebut harus proporsional dan tidak berlebihan.
- Jika pengurus hanya panitia sukarela tanpa status amil, maka mereka tidak berhak mengambil dari zakat kecuali jika termasuk fakir atau miskin.
- Secara fiqih klasik, amil zakat biasanya diangkat oleh pemerintah, namun dalam praktik masyarakat modern lembaga seperti pesantren dapat menjadi pengelola zakat selama mereka amanah dan bertanggung jawab.
Dengan pengelolaan yang baik, pesantren dapat menjadi pusat pengelolaan zakat yang amanah dan bermanfaat bagi umat. (Gus Damas Alhasy, disarikan dari berbagai sumber/SN)
