Editor's PicksKail (Kajian Ilmu)

Mari Memahami Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Syariat Islam

Disertai Dalil, Waktu, Amil Zakat, dan Hukum Panitia Zakat

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu mensucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama puasa serta membantu fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.

Dalam praktik di masyarakat, sering muncul berbagai pertanyaan:

  • bagaimana tata cara membayar zakat fitrah yang benar?
  • kepada siapa zakat diserahkan? apakah amil zakat harus memiliki pengangkatan resmi?
  • bagaimana status panitia zakat di masjid atau pesantren? dan
  • apakah amil boleh mengambil bagian dari zakat tersebut?

Artikel ini akan menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, dan pendapat para ulama fiqh.

Dalil Kewajiban Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah ditetapkan berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang sangat jelas.

Dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya:

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits lain menjelaskan hikmah zakat fitrah.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya:

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 sha’ makanan pokok.

1 sha’ kira-kira setara dengan ± 2,5 – 3 kg makanan pokok.

Jenis makanan yang dikeluarkan mengikuti makanan pokok masyarakat setempat, misalnya:

  • beras
  • gandum
  • kurma
  • jagung
  • atau makanan pokok lain

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah lebih utama dikeluarkan dalam bentuk makanan, sebagaimana praktik pada masa Nabi ﷺ. Tetapi ada juga yang menggantinya dalam bentuk uang.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:

1. Waktu Wajib

Mulai terbenam matahari pada malam Idul Fitri.

2. Waktu Utama

Sejak setelah shalat Subuh sampai sebelum shalat Id.

3. Waktu Boleh

Sejak 1 atau 2 hari sebelum Idul Fitri.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Artinya:

“Mereka (para sahabat) biasa menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya.” (HR. Bukhari)

4. Waktu Makruh

Setelah shalat Id tetapi masih pada hari itu.

5. Waktu Haram (terlambat)

Jika dibayar setelah hari Idul Fitri tanpa uzur.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Artinya:

“Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat Id maka itu adalah zakat yang diterima. Barangsiapa menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan

Penerima zakat disebut mustahiq.

Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا…

Artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, para amil zakat…” (QS At-Taubah: 60)

Namun mayoritas ulama menyebut bahwa zakat fitrah lebih diutamakan diberikan kepada fakir dan miskin agar mereka memiliki makanan pada hari raya.

Apakah Zakat Fitrah Harus Melalui Amil?

Secara syariat, zakat fitrah boleh diberikan langsung kepada fakir miskin. Namun dalam praktik masyarakat, zakat biasanya disalurkan melalui amil zakat agar lebih tertib dan merata. Pada masa Nabi ﷺ juga terdapat petugas zakat yang disebut amil.

Apakah Amil Harus Diangkat oleh Pemerintah?

Dalam fiqh klasik, amil zakat idealnya diangkat oleh pemimpin (imam/pemerintah) karena mereka menjalankan tugas publik mengelola zakat.

Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

yang menunjukkan adanya petugas resmi zakat.

Para ulama menjelaskan bahwa:

  • Amil resmi diangkat oleh pemerintah
  • Mereka mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
  • Mereka memiliki hak bagian dari zakat

Namun dalam kondisi masyarakat muslim modern seperti sekarang, banyak ulama membolehkan panitia zakat di masjid, pesantren, atau lembaga sosial bertindak sebagai wakil (wakalah) dari muzakki.

Artinya:

Mereka bukan amil resmi negara, tetapi perwakilan masyarakat untuk menyalurkan zakat.

Bagaimana Hukum Panitia Zakat di Masjid atau Pesantren?

Panitia zakat yang dibentuk di:

  • masjid
  • musholla
  • pesantren
  • lembaga sosial

pada dasarnya diperbolehkan menurut syariat selama:

  1. amanah
  2. transparan
  3. menyalurkan kepada yang berhak
  4. tidak menyalahgunakan zakat

Dalam posisi ini mereka lebih tepat disebut wakil penyalur zakat, bukan amil resmi negara. Zakat yang terkumpul kepada mereka harus disalurkan kepada Mustahiq (yang berhak menerima zakat), tidak boleh untuk kepentingan mereka sendiri.

Apakah Amil Zakat Boleh Mengambil Bagian dari Zakat?

Ya, amil zakat termasuk salah satu golongan penerima zakat.

Dalilnya adalah firman Allah:

وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

“Dan para amil yang mengurus zakat.” (QS At-Taubah: 60)

Para ulama menjelaskan bahwa amil berhak mendapatkan bagian zakat sebagai upah atas pekerjaannya.

Namun ada beberapa ketentuan:

  1. bagian amil tidak berlebihan
  2. sesuai kebutuhan kerja
  3. tidak mengurangi hak fakir miskin secara tidak wajar

Bagaimana dengan Panitia Zakat Non-Resmi?

Jika panitia zakat bukan amil resmi yang diangkat pemerintah, maka ulama memiliki dua pandangan:

Pendapat pertama

Panitia tidak mengambil bagian zakat, tetapi diberikan honor dari dana lain.

Pendapat kedua

Panitia boleh mengambil bagian sebagai amil secara praktik, selama mereka benar-benar bekerja mengelola zakat. Pendapat kedua banyak diterapkan di masyarakat karena fungsi panitia sama dengan amil.

Hikmah Besar Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat besar bagi umat Islam. Di antaranya:

  1. Menyucikan jiwa orang yang berpuasa
  2. Menutup kekurangan ibadah Ramadhan
  3. Membantu fakir miskin
  4. Mewujudkan solidaritas sosial
  5. Agar seluruh umat Islam bergembira pada hari raya

Dengan adanya zakat fitrah, tidak ada kaum muslimin yang kelaparan pada hari Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan ibadah sosial yang sangat penting dalam Islam. Setiap muslim wajib menunaikannya dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Zakat ini sebaiknya ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri dan diberikan kepada fakir miskin, baik secara langsung maupun melalui amil atau panitia zakat yang amanah.

Amil zakat memang idealnya diangkat oleh pemerintah, namun dalam praktik masyarakat, panitia zakat di masjid atau pesantren dapat berfungsi sebagai wakil masyarakat dalam mengelola zakat.

Selain itu, amil zakat termasuk golongan yang berhak menerima bagian zakat selama mereka benar-benar menjalankan tugas pengelolaan zakat dengan amanah dan profesional.

Dengan menunaikan zakat fitrah dengan benar, seorang muslim telah menyempurnakan ibadah Ramadhannya serta ikut mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat Islam. (SN)

Related posts