Modal Ekonomi Ta’awun UMKM LAZISNU MWC Jombang Kota: Sebuah Triangulasi Sedekah
Di tengah semakin beratnya tantangan ekonomi masyarakat kecil, persoalan permodalan menjadi salah satu problem utama yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keterbatasan modal sering kali memaksa pelaku usaha mengambil jalan pintas melalui pinjaman berbunga tinggi, pinjaman online (pinjol), rentenir, atau bank titil yang menerapkan pola pembayaran harian.
Namun, ada model pemberdayaan ekonomi yang menarik untuk dicermati. LAZISNU melalui Lembaga Ta’awun MWCNU Jombang Kota menjalankan skema permodalan berbasis gotong royong dan sedekah. Model ini tidak sekadar memberikan bantuan modal, tetapi membangun sebuah ekosistem ekonomi yang mempertemukan muzakki, munfiq, dan mustahiq dalam satu lingkaran kebaikan.
Model tersebut kemudian dapat disebut sebagai “triangulasi sedekah.”
Dua Model Ta’awun
Sejak mulai dijalankan pada Februari 2022, Lembaga Ta’awun memiliki dua model utama, yaitu Arisan Ta’awun dan Modal Ta’awun.
Keduanya dibangun di atas semangat yang sama: gotong royong, kepedulian, dan keberanian untuk saling membantu agar masyarakat kecil memiliki akses permodalan yang lebih sehat.
Sumber modalnya berasal dari dana para muzakki serta gerakan kaleng koin NU. Dana tersebut kemudian dihimpun dan dikelola untuk disalurkan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha.
Yang menarik, modal itu diberikan bukan dalam kerangka utang komersial. Prinsip yang dikedepankan adalah ikhlas sebagai sedekah.
Dengan prinsip tersebut, hubungan antara pemberi dan penerima modal tidak dibangun atas relasi kreditur dan debitur, melainkan atas semangat saling membantu.
Pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan usaha tanpa harus dibebani bunga dan tekanan pembayaran sebagaimana yang lazim ditemukan dalam praktik pinjaman informal.
Membebaskan UMKM dari Pinjol dan Rentenir
Salah satu dampak penting dari skema Modal Ta’awun adalah memberikan alternatif bagi pelaku UMKM yang selama ini rentan terhadap pinjol, rentenir, maupun bank titil.
Bagi pedagang kecil, kebutuhan modal sering kali muncul secara cepat. Ketika tidak tersedia akses permodalan yang mudah dan aman, pinjaman harian dengan bunga tinggi menjadi pilihan yang dianggap paling praktis.
Masalahnya, pola semacam itu sering justru menggerus keuntungan usaha.
Pedagang belum sempat menikmati hasil dagang, tetapi sudah harus memikirkan cicilan. Modal yang seharusnya berkembang akhirnya habis untuk membayar kewajiban.
Ta’awun mencoba memutus mata rantai tersebut.
Modal diberikan agar pelaku UMKM dapat berusaha dengan lebih tenang. Mereka tidak hanya mendapatkan uang, tetapi juga mendapatkan ruang untuk mengembangkan usaha tanpa terjebak dalam lingkaran utang.
Di sinilah pemberdayaan ekonomi menjadi lebih penting daripada sekadar pemberian bantuan.
Kunci Keberlanjutan: Administrasi dan Fasilitator
Sebuah program sosial sering kali mudah dimulai, tetapi tidak mudah dipertahankan.
Ta’awun menunjukkan bahwa keberlanjutan program bukan hanya ditentukan oleh tersedianya dana. Ada dua faktor penting yang menjadi kunci, yaitu tertib administrasi dan keberadaan fasilitator yang militan.
Tertib administrasi membuat setiap dana yang masuk dan keluar dapat dikelola dengan baik. Sementara fasilitator menjadi penghubung antara lembaga dan pelaku UMKM.
Fasilitator tidak sekadar menyerahkan modal, tetapi memastikan program berjalan, melakukan pendampingan, dan menjaga komunikasi dengan penerima manfaat.
Kombinasi antara administrasi yang tertib dan fasilitator yang memiliki militansi inilah yang membuat program Ta’awun dapat berjalan secara berkelanjutan.
Artinya, pemberdayaan ekonomi tidak cukup hanya dengan modal. Modal membutuhkan sistem, pendampingan, dan orang-orang yang mau bekerja dengan konsisten.
62,5 Persen UMKM Mampu Berkembang
Dari data faktual yang dihimpun dalam pelaksanaan program, sebanyak 62,5 persen penerima dana Modal Ta’awun mampu berkembang dalam menjalankan usahanya.
Angka ini memberikan gambaran bahwa sebagian besar penerima manfaat mampu memanfaatkan akses modal untuk mempertahankan sekaligus mengembangkan aktivitas perdagangan mereka.
Sementara sebagian lainnya berhenti, dengan beragam kendala yang dihadapi.
Data tersebut tentu tidak boleh dibaca sekadar sebagai angka keberhasilan dan kegagalan. Di balik setiap persentase terdapat kondisi riil pelaku usaha: kemampuan mengelola usaha, kondisi keluarga, daya beli masyarakat, persaingan dagang, hingga berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi sehari-hari.
Karena itu, keberhasilan 62,5 persen tersebut sekaligus menunjukkan bahwa akses modal yang sehat memiliki pengaruh nyata terhadap keberlangsungan usaha mikro.
Mengapa Disebut Triangulasi Sedekah?
Di sinilah konsep Ta’awun menjadi menarik.
Model ini dapat disebut sebagai triangulasi sedekah karena dana yang berputar tidak berhenti pada hubungan antara pemberi dan penerima. Ia membentuk sebuah lingkaran.
Dana berasal dari orang yang bersedekah. Dana tersebut kemudian dihimpun dan disalurkan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan modal.
Menariknya, penerima modal tidak berhenti sebagai penerima manfaat. Mereka juga didorong menjadi bagian dari ekosistem sedekah.
Ketika usahanya berkembang, mereka ikut memberikan sedekah. Dana yang terkumpul dari sedekah tersebut kemudian kembali diputar dan disalurkan kepada pelaku UMKM lain yang membutuhkan.
Dengan demikian, terjadi sebuah siklus:
muzakki/munfiq → Ta’awun → pelaku UMKM → berkembang → bersedekah → Ta’awun → pelaku UMKM berikutnya.
Inilah triangulasi itu.
Yang berputar bukan sekadar uang, tetapi juga kebaikan.
Penerima manfaat hari ini berpeluang menjadi pemberi manfaat di kemudian hari.
Dari Mustahiq Menjadi Munfiq
Filosofi paling menarik dari model ini adalah perubahan posisi seseorang dalam ekosistem ekonomi sosial.
Seseorang yang hari ini berada pada posisi membutuhkan bantuan tidak harus selamanya menjadi penerima.
Dengan modal yang dikelola secara produktif, ia memiliki peluang untuk berkembang. Ketika ekonominya membaik, ia dapat naik kelas: dari penerima manfaat menjadi orang yang ikut memberikan manfaat.
Dari mustahiq menjadi munfiq.
Pada titik ini, sedekah tidak lagi dipahami sebagai pemberian satu arah.
Sedekah menjadi energi sosial yang diputar agar semakin banyak orang memperoleh kesempatan untuk bangkit.
Karena itu, ukuran keberhasilan program semacam ini tidak cukup hanya dilihat dari berapa rupiah yang telah disalurkan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak orang yang berhasil dibantu untuk mandiri dan kemudian mampu membantu orang lain.
Gotong Royong sebagai Modal Sosial
Ta’awun pada akhirnya memperlihatkan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki modal sosial yang sangat besar.
Kaleng koin NU mungkin terlihat sederhana. Isinya mungkin hanya recehan. Tetapi ketika dihimpun dari banyak orang dan dikelola secara tertib, ia dapat berubah menjadi modal produktif bagi pelaku usaha kecil.
Inilah kekuatan gotong royong.
Satu orang mungkin tidak mampu memberikan modal besar. Tetapi jika ribuan orang menyisihkan sedikit dari apa yang mereka miliki, terkumpul kekuatan ekonomi yang dapat membantu banyak orang.
Dengan pendekatan seperti ini, sedekah tidak berhenti sebagai aktivitas konsumtif. Ia dapat diarahkan menjadi modal ekonomi produktif.
Ekonomi Berbasis Kepercayaan
Model Ta’awun juga menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi masyarakat tidak selalu harus dimulai dari lembaga keuangan besar.
Ia dapat dimulai dari komunitas.
Dari masjid, jamaah, warga NU, pelaku UMKM, muzakki, munfiq, dan para relawan yang memiliki kepedulian.
Modal terpentingnya bukan hanya uang, tetapi kepercayaan.
Kepercayaan bahwa dana yang diberikan akan dikelola secara amanah. Kepercayaan bahwa penerima modal akan menggunakannya untuk usaha. Dan kepercayaan bahwa ketika seseorang sudah mampu, ia akan meneruskan kebaikan tersebut kepada orang lain.
Jika kepercayaan itu terjaga, maka terbentuklah sebuah ekosistem ekonomi yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menciptakan kebermanfaatan.
Sedekah yang Berputar
Pada akhirnya, gagasan Modal Ta’awun LAZISNU MWC Jombang Kota memberikan pelajaran sederhana tetapi penting: sedekah tidak harus berhenti ketika diberikan.
Sedekah dapat diputar.
Ia dapat menjadi modal usaha. Modal usaha dapat menghasilkan pendapatan. Pendapatan dapat meningkatkan kemandirian. Kemandirian melahirkan kemampuan bersedekah. Sedekah tersebut kemudian kembali menjadi modal bagi orang lain.
Sebuah lingkaran kebaikan pun terbentuk.
Karena itu, Ta’awun bukan semata program permodalan UMKM. Ia adalah eksperimen sosial tentang bagaimana sedekah, gotong royong, administrasi yang tertib, dan pendampingan dapat dipertemukan untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Dari sini kita belajar bahwa pemberdayaan yang paling ideal bukanlah membuat seseorang terus-menerus menerima. Tetapi membantu seseorang agar suatu hari ia mampu menjadi pemberi.
Dan mungkin, di situlah makna paling dalam dari Ta’awun: yang dibangun bukan sekadar modal ekonomi, tetapi mata rantai kebaikan yang terus bergerak dari satu tangan ke tangan yang lain. (Gus Damas/SN)
