Aspirasi SantriKail (Kajian Ilmu)Masyayikh

Istana dan Bisyarah: Dinamika Kepemimpinan Kyai Miftah dan Gus Yahya Jelang Muktamar Ke-35

Istana dan Bisyarah: Dinamika Kepemimpinan K.H. Miftahul Akhyar dan Gus Yahya Jelang Muktamar Ke-35

Oleh: KH. Imaduddin Utsman Al-Bantani

Tulisan ini akan mencoba menguraikan secara komprehensif dinamika kontestasi kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) menjelang penyelenggaraan Muktamar ke-35 di Tambak Beras, Jombang. Dengan menyoroti posisi dual kepemimpinan Rais Aam (K.H. Miftahul Akhyar) dan Ketua Umum (K.H. Yahya Cholil Staquf), saya akan tuangkan dialektika antara kewajiban konstitusional organisatoris, persepsi interferensi Istana, serta dampak operasionalisasi “bisyarah” terhadap marwah keulamaan. Menggunakan komparasi historis Muktamar Cipasung 1994, saya menyajikan proyeksi rasional bagi masa depan kepemimpinan NU dan kestabilan hubungan eksternal organisasi dengan pemerintah.

Dalam konstruksi sosiologi organisasi keagamaan di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) menempati posisi strategis sebagai institusi Islam kultural dan struktural terbesar. Memasuki fase persiapan Muktamar ke-35 yang dijadwalkan berlangsung di Tambak Beras, Jombang, kepemimpinan PBNU di bawah komando K.H. Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam dan K.H. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU diuji oleh dinamika internal maupun eksternal yang sangat kompleks. Bagaimanapun juga, secara de jure dan de facto, keduanya merupakan pemegang mandat tertinggi tata kelola PBNU hingga terpilihnya pimpinan baru melalui mekanisme permusyawaratan tertinggi organisasi tersebut.

Menyelenggarakan Muktamar tepat waktu dan menjaga keberlangsungan roda organisasi di tengah tingginya tensi politik nasional merupakan bentuk pencapaian organisatoris (organizational achievement) yang patut diapresiasi secara objektif. Dalam kerangka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, hak untuk mencalonkan kembali atau berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan, baik secara individual maupun melalui format pasangan paket baru, adalah hak konstitusional yang sah (legitimate constitutional right). Sepanjang seluruh proses adu gagasan dan penggalangan dukungan tidak melanggar ketentuan norma baku organisasi, kehendak politik keduanya untuk melanjutkan masa khidmah harus dimaknai sebagai dinamika demokrasi internal yang wajar.

Akar ketegangan menjelang Muktamar ke-35 belakangan ini ditandai oleh mengemukanya isu penggalangan dukungan yang melibatkan narasi “bisyarah” (pemberian logistik) kepada Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC), yang secara spekulatif mengaitkan nama K.H. Miftahul Akhyar serta ekosistem politik Istana. Rumor atau klaim eksplisit di lapangan tidak boleh secara tergesa-gesa diterima sebagai fakta objektif tanpa melalui koridor verifikasi faktual (tabayyun). Tanpa proses klarifikasi dua arah, fenomena isu ini melahirkan tiga kemungkinan hipotesis struktural:

Pertama: Isu mengenai insentif finansial atau bisyarah tersebut pada hakikatnya tidak pernah terjadi di tingkat empiris. Narasi ini sengaja dikonstruksi dan dihembuskan oleh faksi kandidat pesaing sebagai strategi pendelegitimasian karakter (character assassination) demi memperoleh keuntungan elektoral. Di sisi lain, terdapat pula kemungkinan bahwa rumor tersebut diciptakan oleh aktor eksternal yang bertujuan mendegradasi marwah institusional NU dan kewibawaan moral para kiai di mata publik luas.

Kedua: Praktik pembagian bisyarah tersebut memang terjadi di tingkat tapak, namun berjalan di luar pengetahuan, jangkauan, maupun restu K.H. Miftahul Akhyar dan Presiden Prabowo Subianto. Tindakan mandiri dari oknum lapangan ini dirancang untuk menciptakan efek double-delegitimization:

1. Delegitimasi K.H. Miftahul Akhyar: Melukai kredibilitas personal beliau agar terpersepsikan sebagai ulama yang terkooptasi oleh kekuasaan. Sebuah stigma yang dalam tradisi etik pesantren memiliki bobot moral sangat rendah.

2. Delegitimasi Istana: Menjatuhkan bobot kepemimpinan Presiden Prabowo di mata ulama sepuh dan warga Nahdliyin dengan memperlihatkan ketidaknetralan kekuasaan.

Ketiga: Gerakan tersebut digerakkan oleh elemen yang mengatasnamakan “Orang-Orang Prabowo” (OOP) demi mengamankan kepentingan taktis jangka pendek. Dalam kalkulasi ini, tindakan tersebut merupakan ijtihad politik mandiri tanpa arahan langsung dari Presiden. Apabila kondisi ini sampai pada pengetahuan Presiden Prabowo, terdapat dua opsi responsif: memberi persetujuan (approval) atau menghentikan intervensi (termination).

Untuk memahami dampak risiko apabila kekuasaan negara tergiur melakukan intervensi vulgar dalam arena Muktamar NU, sejarah menyediakan preseden historis yang sangat terang pada Muktamar ke-29 di Cipasung, Tasikmalaya (1994). Pada masa itu, rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto secara terbuka mengerahkan instrumen kekuasaan dan dukungan logistik untuk memenangkan K.H. Abu Hasan guna menumbangkan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Dampak dari mobilisasi kekuasaan yang represif dan terlalu telanjang tersebut justru melahirkan efek bumerang (backfire effect). Muktamirin dan kiai-kiai sepuh bersatu membangun perlawanan kultural yang masif, yang pada akhirnya mengandaskan calon yang didukung oleh Istana. Pasca-Muktamar Cipasung, hubungan antara rezim Soeharto dan NU berada pada titik nadir yang bersifat diametral.

Apabila Presiden Prabowo mengambil langkah menyetujui intervensi OOP dalam Muktamar ke-35, risiko historis Cipasung berpotensi terulang: pemerintah akan ditempatkan sebagai common enemy oleh kiai-kiai sepuh dan basis massa Nahdliyin. Penolakan tegas dari jajaran kiai sepuh seperti K.H. Ma’ruf Amin, K.H. Said Aqil Siraj, K.H. Kafabih Mahrus, K.H. Nurhuda Jazuli, hingga K.H. Ubaidillah Shadaqah merupakan sinyal awal dari resonansi perlawanan kultural tersebut.

Pilihan paling bijaksana dan rasional secara politik bagi Presiden Prabowo adalah memerintahkan penghentian penuh atas segala bentuk keterlibatan oknum kekuasaan dalam Muktamar NU ke-35. Secara doktrinal dan historis, dinamika internal PBNU tidak pernah dirancang untuk melakukan perlawanan terhadap legalitas negara (bughat) atau meragukan konsensus nasional Pancasila dan NKRI. Siapapun figur Rais Aam dan Ketua Umum yang terpilih kelak, stabilitas politik pemerintahan Prabowo dipastikan tetap aman.

Adanya persepsi politik bahwa figur-figur tertentu di PBNU memiliki kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo tidak dapat disamakan secara simplistis dengan relasi patronase politik elektoral partisan. Kedekatan para tokoh NU dengan Presiden Jokowi selama sepuluh tahun masa pemerintahannya, terutama dalam periode kepemimpinan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, adalah bentuk kedekatan organisatoris-profesional. Hal ini merupakan manifestasi dari doktrin hubbul wathan minal iman melalui keterlibatan aktif NU dalam menyukseskan program-program pembangunan nasional. Selama pintu komunikasi Istana terbuka, NU akan senantiasa menjadi mitra strategis pemerintah siapapun Presidennya.

Dalam menatap peta kontestasi di Muktamar ke-35, posisi K.H. Miftahul Akhyar dan K.H. Yahya Cholil Staquf berada dalam persimpangan dilematis yang membutuhkan pertimbangan Etik Keulamaan secara mendalam. Sangat terbuka kemungkinan bahwa K.H. Miftahul Akhyar tidak mengetahui sama sekali namanya dicatut dalam gerakan mobilisasi bisyarah. Jika mencermati narasi beliau dalam berbagai forum internal yang menginginkan kepengurusannya berakhir secara husnul khatimah, maka target utamanya adalah mengantarkan kepengurusan hingga Muktamar ke-35 terselenggara secara damai dan bermartabat. Apabila beliau secara sukarela memilih untuk tidak dicalonkan kembali dan berfokus menjadi pengayom moral, cita-cita husnul khatimah tersebut akan terwujud sempurna. Sebaliknya, jika beliau tetap memutuskan maju di tengah riak gerakan “La Miftaha”, risiko kegagalan elektoral dan erosi legitimasi moral sebagai Rais Aam menjadi sangat nyata.

Seruan “La Miftaha wa La Yahya” (Tidak untuk K.H. Miftah dan Tidak untuk Gus Yahya) yang disuarakan oleh berbagai elemen Nahdliyin, termasuk putri Gus Dur serta tokoh-tokoh senior seperti Menteri Haji Gus Irfan, merupakan artikulasi kejenuhan atas konflik internal PBNU pasca-dinamika pemecatan. Namun demikian, secara posisi politik elektoral, Gus Yahya berada dalam posisi yang unik. Karena tidak terasosiasi dengan narasi “boneka Istana” pada muktamar kali ini, posisi Gus Yahya juga kandidat lain selain paket K.H. Miftahul Akhyar justru mendapatkan simpati kultural yang secara fenomenologis menyerupai posisi simpul perlawanan independen terhadap Istana sebagaimana dialami Gus Dur pada Muktamar Cipasung 1994.

Opsi dan langkah politik yang akan diambil oleh para pimpinan PBNU maupun para muktamirin pada Muktamar ke-35 di Tambak Beras, Jombang, akan menentukan arah konsolidasi Nahdlatul Ulama di abad kedua usianya. Kajian ilmiah ini tidak dimaksudkan untuk mengarahkan pilihan politik praktis kepada figur mana pun, melainkan menyajikan pemetaan komprehensif atas dinamika struktural, risiko sejarah, dan rasionalitas politik demi menjaga marwah institusional PBNU serta keutuhan jam’iyyah Nahdlatul Ulama. (SN)

Related posts