Memahami fiqih bagi wanita merupakan hal yang urgent karena begitu banyak urusan wanita yang harus dilakukan sesuai dengan hukum syar’i. Ada beberapa jenis hukum fiqih wanita yang dibahas dalam ilmu fiqih, antara lain:
1. Hukum-hukum tentang ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Dalam hal ini, fiqih wanita mempelajari aturan-aturan khusus yang berlaku bagi wanita, misalnya dalam hal wudhu, shalat, dan puasa ketika sedang haid atau nifas.
2. Hukum-hukum tentang muamalah, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam. Dalam hal ini, fiqih wanita mempelajari aturan-aturan yang berlaku bagi wanita dalam melakukan transaksi bisnis atau keuangan.
3. Hukum-hukum tentang perkawinan dan perceraian, seperti syarat-syarat sahnya perkawinan, hak-hak suami istri, dan tata cara perceraian. Dalam hal ini, fiqih wanita mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan peran dan hak-hak wanita dalam rumah tangga.
4. Hukum-hukum tentang waris, seperti tata cara pembagian harta warisan dan hak-hak pewaris. Dalam hal ini, fiqih wanita mempelajari aturan-aturan yang berlaku bagi wanita dalam memperoleh hak warisan dan bagaimana cara membagi harta warisan.
5. Hukum-hukum tentang adab dan akhlak, seperti sopan santun dan cara berbicara yang baik. Dalam hal ini, fiqih wanita mempelajari tata cara berinteraksi dengan orang lain dan adab-adab yang seharusnya dilakukan oleh wanita Muslim.
Contoh Hukum Fiqih Wanita Dan Dalilnya
Contoh hukum fiqih wanita adalah hukum tentang cara berpakaian bagi wanita Muslimah. Hukum ini termasuk dalam kategori hukum ibadah dan muamalah, karena berpakaian merupakan salah satu tindakan yang dilakukan sehari-hari oleh seorang Muslimah.
Dalil untuk hukum berpakaian bagi wanita Muslimah adalah ayat Al-Quran surat An-Nur ayat 31 yang artinya:
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara wanita mereka, atau wanita-wanita Islam, atau hamba-hamba yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menggerak-gerakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Berdasarkan ayat tersebut, hukum berpakaian bagi wanita Muslimah adalah menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, menggunakan pakaian yang longgar dan tidak ketat, serta menutupi kepala dengan kain kudung. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesopanan dan kehormatan wanita Muslimah, serta menunjukkan kepatuhan kepada Allah SWT.
Contoh hukum fiqih wanita lainnya adalah hukum mengenai haid atau menstruasi. Menstruasi adalah proses fisiologis yang dialami oleh sebagian besar wanita dan diatur dalam hukum Islam sebagai suatu hal yang wajib diketahui dan diperhatikan.
Dalil untuk hukum menstruasi terdapat dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 222, sebagai berikut:
“Dan mereka menanyakan kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi wanita pada waktu haid. Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan Ia menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Dari ayat di atas, kita dapat memahami bahwa menstruasi adalah suatu kotoran dan pada saat itu, seorang wanita tidak boleh melakukan shalat, puasa, dan tidak diperbolehkan melakukan hubungan intim. Wanita harus menjauhi diri dari hal-hal tersebut selama masa menstruasi dan harus menunggu hingga masa suci tiba.
Dalam hukum fiqih, wanita juga diperbolehkan melakukan ibadah lain selain shalat dan puasa, seperti membaca Al-Quran, zikir, dan doa. Selain itu, dalam masa haid, wanita diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa, namun harus tetap menjaga kebersihan dan memperhatikan kesehatan. (SN/liputan6)
