Aspirasi SantriKail (Kajian Ilmu)PemerintahanPolitik

Pencopotan Menkeu Purbaya dan Pentingnya Menjunjung Etika Bernegara

Ketika Kewenangan Kekuasaan Harus Tunduk pada Adab

Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 14 September 2026, mengejutkan publik. Purbaya digantikan Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan.

Keputusan itu mengejutkan karena terjadi ketika Purbaya masih menjalankan agenda resmi sebagai Menteri Keuangan dalam rapat bersama Komite IV DPD RI membahas APBN 2027 dan Nota Keuangan.

Di tengah rapat, Purbaya menerima informasi melalui telepon dari Istana dan kemudian seta merta ia meninggalkan forum rapat tersebut.

Secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.

Itu bukan persoalannya. Persoalannya adalah etika dalam menggunakan kewenangan.

Sebab dalam kehidupan bernegara, tidak semua yang secara hukum dimungkinkan otomatis pantas dilakukan dengan cara apa pun.

Kekuasaan membutuhkan aturan, tetapi kekuasaan juga membutuhkan adab.

Seorang menteri memang bukan pejabat yang tidak bisa diganti. Ia adalah pembantu presiden dan harus siap dievaluasi kapan saja. Namun, ia tetap seorang pejabat negara dan simbol negara yang sedang menjalankan amanah negara. Ketika seorang pejabat diberhentikan, martabat pribadi dan kehormatan institusi tetap semestinya dijaga.

Apalagi Purbaya pada saat itu bukan sedang berada di rumah atau menjalankan urusan pribadi. Ia sedang duduk dalam forum resmi bersama lembaga negara, membahas persoalan penting menyangkut keuangan negara dan APBN.

Di sinilah publik berhak bertanya:

Apakah pergantian pejabat negara boleh dilakukan secara mendadak, bahkan ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kenegaraan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mempersoalkan hak prerogatif presiden. Pertanyaan tersebut untuk memastikan bahwa hak prerogatif tidak berubah menjadi budaya kekuasaan yang mengabaikan kepatutan dan etika.

Negara Bukan Milik Presiden

Presiden adalah kepala pemerintahan dan pemegang mandat konstitusional. Tetapi presiden bukan pemilik negara.

Menteri bukan milik presiden. Birokrasi bukan milik penguasa. Institusi negara bukan milik kelompok politik.

Semuanya milik negara dan bekerja untuk satu tujuan: kepentingan rakyat dan negara.

Karena itu, semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula tuntutan kepadanya untuk menjaga sikap, kehormatan dan kepantasan.

Kekuasaan yang besar tanpa etika mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Sebaliknya, kekuasaan yang dibatasi oleh hukum, kepatutan dan adab akan melahirkan pemerintahan yang dihormati bukan karena ditakuti, tetapi karena dipercaya.

Jangan Jadikan Kasus Purbaya Sebagai Tradisi

Pergantian satu menteri akan selesai dalam hitungan hari. Tetapi budaya buruk yang dibentuk oleh cara sebuah pemerintahan memperlakukan pejabatnya dapat bertahan bertahun-tahun.

Jika pemberhentian mendadak tanpa komunikasi yang pantas dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, maka lama-kelamaan standar etika pemerintahan tidak jelas.

Pejabat akan terbiasa dengan ketidakpastian. Institusi dapat kehilangan rasa saling menghormati. Dan masyarakat akhirnya melihat kekuasaan hanya sebagai persoalan siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan melakukan pencopotan seenaknya.

Bernegara tidak boleh dibangun dengan logika:

“Saya berkuasa, maka saya berhak.”

Tetapi harus dibangun dengan logika:

“Saya berkuasa, maka saya semakin wajib menjaga adab.”

Antara Ketegasan dan Arogansi

Presiden tentu boleh tegas. Bahkan seorang pemimpin memang harus berani mengambil keputusan yang sulit. Tetapi ketegasan tidak boleh diikuti dengan penghinaan. Ketegasan tidak membutuhkan tindakan yang merendahkan.

Ketegasan juga tidak harus menghilangkan penghormatan kepada orang yang pernah dipercaya mengemban amanah negara.

Ketika ada seorang pejabat melakukan kejahatan, korupsi, pengkhianatan atau pelanggaran berat terhadap hukum dan negara, itu saja masih ada mekanisme untuk memberhentikan dan mempertanggungjawabkannya.

Maka, jika pergantian terjadi karena evaluasi, perubahan strategi atau kebutuhan pemerintahan, tentu tidak ada alasan untuk mengorbankan etika.

Justru di situlah kualitas dan akhlak seorang presiden diuji: bukan hanya ketika mengangkat seseorang, tetapi juga ketika harus memberhentikannya.

Yang Dipertaruhkan Adalah Wibawa Negara

Purbaya kini telah menyerahkan jabatan kepada Suahasil dalam serah terima resmi di Kementerian Keuangan pada 15 September 2026. Pemerintahan harus terus berjalan dan Suahasil harus diberi kesempatan menjalankan amanahnya.

Namun, peristiwa ini tetap menyisakan pelajaran penting.

Jangan sampai pergantian pejabat menjadi alasan untuk menghilangkan adab dalam bernegara.

Sebab yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya kehormatan seorang Purbaya Yudhi Sadewa. Yang dipertaruhkan adalah budaya kekuasaan di Indonesia.

Presiden akan berganti.
Menteri akan berganti.
Kabinet akan berganti.
Kekuasaan akan berpindah tangan.

Tetapi institusi negara harus tetap berdiri dan dihormati.

Karena itu, hak prerogatif harus berjalan bersama etika. Kekuasaan harus berjalan bersama tanggung jawab. Dan keputusan negara harus tetap dilaksanakan dengan adab.

Sebab negara ini bukan milik penguasa. Negara ini milik rakyat Indonesia. Dan siapa pun yang sedang memegang kekuasaan, ia hanyalah pemegang amanah rakyat, bukan penguasa negara. (Gus Damas Alhasy/LN)

Related posts