Di berbagai forum diskusi atau obrolan warga Nahdlatul Ulama, isu peredaran uang dalam proses pemilihan ketua di berbagai tingkatan organisasi kerap menjadi isu utama.
Mulai dari pemilihan pengurus tingkat pusat, wilayah, hingga cabang, tudingan tentang praktik “pendekatan finansial” kepada peserta muktamar, konferensi wilayah (Konferwil), maupun konferensi cabang (Konfercab) bukanlah cerita baru.
Meski sulit dibuktikan secara terbuka dan sering kali hanya beredar dari mulut ke mulut, fenomena tersebut telah menjadi rahasia umum yang terus menimbulkan kegelisahan di kalangan nahdliyin.
Banyak jamaah mempertanyakan mengapa organisasi ulama terbesar di Indonesia, yang sejak awal berdiri dibangun di atas nilai keikhlasan, kejujuran, dan pengabdian, justru kerap diwarnai isu-isu yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Praktik politik uang ini cenderung lebih rentan terjadi pada pemilihan yang melibatkan banyak peserta dengan wilayah yang luas, seperti muktamar, Konferwil atau konfercab. Sebaliknya, pada tingkat kecamatan atau Konferensi Majelis Wakil Cabang (Konfercam), proses pemilihan sering relatif lebih fair.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah: sejak kapan budaya ini mulai masuk ke tubuh NU?
Tidak ada catatan resmi yang dapat menunjukkan kapan praktik tersebut pertama kali muncul atau siapa yang memulainya. Namun banyak kalangan sepakat bahwa gejala ini semakin terasa ketika jabatan organisasi mulai dipandang memiliki nilai strategis, baik secara sosial, politik, maupun ekonomi.
Padahal, dalam tradisi NU, kepemimpinan sejatinya dipahami sebagai amanah dan pengabdian. Para muassis dan ulama pendahulu mengajarkan bahwa jabatan bukan sesuatu yang harus diperebutkan, apalagi dibeli.
Kepemimpinan diberikan kepada mereka yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, keilmuan, dan ketulusan untuk melayani umat.
Ketika uang mulai menjadi faktor penentu, orientasi kepemimpinan pun berpotensi bergeser. Yang muncul bukan lagi kompetisi gagasan, program, dan rekam jejak pengabdian, melainkan persaingan modal dan kekuatan jaringan.
Akibatnya, kader-kader yang memiliki kapasitas namun tidak memiliki sumber daya finansial besar dapat tersingkir dari arena pemilihan.
Lebih jauh lagi, politik uang berpotensi melahirkan pemimpin yang sejak awal memandang jabatan sebagai investasi yang harus dikembalikan. Jika sebuah posisi diraih melalui biaya yang besar, selalu ada risiko munculnya upaya-upaya untuk mengembalikan modal tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada titik inilah organisasi dapat kehilangan ruh khidmah dan berubah menjadi arena perebutan pengaruh.
Banyak warga NU berharap agar proses pemilihan di seluruh tingkatan kembali kepada semangat musyawarah, akhlakul karimah, dan keteladanan para ulama pendahulu.
Transparansi, pengawasan yang kuat, serta keberanian peserta konferensi untuk menolak segala bentuk praktik transaksional menjadi langkah penting untuk menjaga marwah organisasi.
Warga Nahdliyyin, terutama mereka yang berhidmat melalui jalur struktural harus kembali sadar, bahwa suap menyuap atau membeli suara untuk menjadi ketua NU adalah dosa besar, sebagaimana termaktub dalam hadits berikut:
الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي فِي النَّارِ
“Penyuap dan penerima suap berada di dalam neraka.” (At-Tirmidzi, 1337)
NU didirikan bukan untuk menjadi kendaraan kekuasaan pribadi, melainkan sebagai wadah perjuangan keagamaan, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Karena itu, siapapun yang terpilih memimpin seharusnya adalah mereka yang datang dengan niat tulus berkhidmat, bukan mereka yang ingin mengejar pengaruh, jabatan, atau kepentingan kelompok.
Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, integritas organisasi menjadi modal yang jauh lebih berharga daripada kemenangan dalam sebuah pemilihan.
Sebab pada akhirnya, yang akan dikenang sejarah bukanlah siapa yang menang dalam konferensi atau muktamar, melainkan siapa yang benar-benar mengabdi untuk kemaslahatan umat dan menjaga kehormatan jam’iyah yang diwariskan para ulama. (Gus Damas Alhasy/ SN)
