BPJS Bukan Kartu Kelas Dua, Rakyat Bukan Warga Negara Kelas Dua
Beberapa bulan terakhir, publik berulang kali disuguhi kabar yang memprihatinkan. Muncul berbagai kasus dugaan tenaga medis yang merendahkan, menyepelekan, atau memberikan pelayanan yang tidak layak kepada pasien karena mereka menggunakan BPJS Kesehatan.
Di media sosial, video dan kesaksian pasien terus bermunculan. Meskipun tentu tidak semua dokter atau tenaga kesehatan bersikap demikian, banyaknya keluhan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak boleh lagi dianggap sepele.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa kartu BPJS seolah menjadi penanda bahwa seseorang layak diperlakukan berbeda? Mengapa sebagian masyarakat merasa harus meminta maaf hanya karena berobat menggunakan program yang justru disediakan oleh negara?
BPJS adalah kebijakan resmi negara. Pesertanya membayar iuran, baik secara mandiri maupun melalui skema yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.
Karena itu, pemegang BPJS bukanlah penerima belas kasihan. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, manusiawi, dan tanpa diskriminasi.
Yang lebih memprihatinkan adalah masih adanya anggapan bahwa BPJS identik dengan orang miskin. Cara pandang seperti ini tentu sangat keliru karena BPJS bukan program khusus untuk kelompok miskin. Sejak awal, konsepnya adalah jaminan kesehatan nasional yang ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia. Siapa pun, tanpa memandang status ekonomi.
Jika masih ada stigma bahwa pasien BPJS adalah pasien kelas dua, maka yang perlu diperbaiki bukan masyarakatnya, melainkan mindset para tenaga medis dan Rumah Sakit serta budaya pelayanan yang masih diskriminatif.
Profesi dokter adalah profesi yang mulia. Keahlian mereka menyelamatkan nyawa dan menjaga kesehatan masyarakat. Justru karena kemuliaan itulah, etika profesi harus menjadi fondasi utama.
Seorang dokter tidak hanya dinilai dari kecerdasannya, tetapi juga dari empati, kesabaran, dan penghormatannya terhadap martabat setiap pasien.
Tidak boleh ada pasien yang diperlakukan dingin karena BPJS. Tidak boleh ada pasien yang dipersulit hanya karena dianggap tidak menguntungkan secara finansial. Apalagi sampai muncul ucapan yang merendahkan atau mempermalukan pasien.
Sikap seperti itu mencederai nilai kemanusiaan sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Pemerintah tidak boleh menutup mata untuk segera mengevaluasi BPJS secara menyeluruh; tidak cukup hanya berbicara tentang tarif, klaim, atau anggaran. Yang jauh lebih penting adalah memastikan budaya pelayanan yang berkeadilan.
Pembinaan etika, pengawasan, dan penegakan disiplin harus menjadi prioritas. Setiap bentuk diskriminasi terhadap pasien harus ditindak secara tegas.
Perlu diingat bahwa seluruh pelayanan publik dibiayai oleh uang rakyat. Pajak yang dibayarkan masyarakat dan iuran yang disetor peserta menjadi sumber utama pembiayaan berbagai layanan negara.
Karena itu, pelayanan publik bukanlah hadiah dari pemerintah kepada rakyat. Sebaliknya, pelayanan publik adalah kewajiban negara kepada warga negara.
Rumah sakit, puskesmas, dan seluruh fasilitas kesehatan harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi siapa pun. Tidak boleh ada rasa takut untuk berobat hanya karena menggunakan BPJS. Tidak boleh ada perasaan rendah diri hanya karena berasal dari keluarga sederhana.
Sudah saatnya paradigma pelayanan kesehatan berubah. Pasien bukan beban, melainkan manusia yang harus dihormati. BPJS bukan kartu kelas dua. Dan rakyat Indonesia, apa pun latar belakang ekonominya, bukan warga negara kelas dua.
Keadilan dalam pelayanan kesehatan bukan sekadar slogan. Ia adalah ukuran sejauh mana negara benar-benar hadir untuk seluruh rakyatnya tanpa membeda-bedakan. (Gus Damas Alhasy/SN)
