Tidak ada penjajah yang mampu menghancurkan Indonesia setelah kemerdekaan kecuali bangsa Indonesia sendiri.
Musuh terbesar republik ini bukan lagi kolonialisme, melainkan kerakusan dan korupsi yang bersembunyi di balik jabatan, kekuasaan, dan kewenangan.
Indonesia didirikan dengan perjuangan keras yang tidak ternilai. Para pahlawan mengorbankan darah, air mata, bahkan nyawa demi melahirkan sebuah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Para pendiri bangsa meletakkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi dengan tujuan melindungi seluruh rakyat Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Namun, cita-cita itu kini terus berhadapan dengan kenyataan pahit. Korupsi telah menjadi salah satu persoalan terbesar bangsa ini.
Setiap hari aparat penegak hukum mengungkap berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat di berbagai tingkat pemerintahan maupun lembaga negara.
Nilai kerugian negara yang dikorup mencapai triliunan rupiah, sementara jutaan rakyat masih hidup dalam kemiskinan, menghadapi pendidikan yang belum merata, layanan kesehatan yang tidak optimal, dan lapangan kerja yang terbatas.
Korupsi sesungguhnya bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
Korupsi adalah pencurian masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti terampasnya kesempatan anak-anak memperoleh pendidikan yang baik, terampasnya kualitas pelayanan kesehatan, tertundanya pembangunan desa, rusaknya infrastruktur, dan semakin lebarnya jurang ketimpangan sosial.
Yang lebih ironis, bangsa ini dikenal sebagai bangsa yang religius. Masjid, gereja, pura, vihara, dan rumah-rumah ibadah berdiri megah di seantero negeri. Pendidikan agama diajarkan sejak dini hingga perguruan tinggi. Al-Qur’an dibaca, dihafal, dan dilombakan. Namun, nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab bak langit dan bumi, jauh sekali dari praktek kehidupan; apalagi menjadi karakter dalam kehidupan berbangsa, jauh panggang dari api.
Sudah jelas dan tegas, Al-Qur’an melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil (QS. Al-Baqarah: 188). Rasulullah SAW juga melaknat pemberi dan penerima suap.
Dalam perspektif Islam, korupsi bukan sekedar tindak pidana, melainkan dosa besar karena mengkhianati amanah dan merampas hak orang banyak.
Artinya, persoalan utama bangsa ini bukan kekurangan ajaran agama, melainkan lemahnya penghayatan terhadap nilai agama dalam kehidupan nyata. Agama hanya menjadi status dan simbol, hafalan, dan seremoni, tetapi tidak menjadi etika dalam mengelola kekuasaan.
Korupsi tidak lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari proses pendidikan karakter yang gagal. Ketika anak dibiasakan melihat kebohongan dianggap biasa, suap dianggap jalan pintas, nilai sekolah bisa dibeli, jabatan diperoleh melalui koneksi, dan hukum dapat dibeli, maka itulah awal benih-benih korupsi tumbuh.
Koruptor bukan lahir dalam satu malam; ia dibentuk oleh budaya yang membiarkan penyimpangan menjadi kebiasaan.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) atau hukuman penjara. Penegakan hukum tetap penting, tetapi ia hanya mengobati gejala. Penyakitnya berada pada budaya, sistem, dan integritas.
Reformasi birokrasi harus berjalan konsisten. Rekrutmen pejabat harus bersih. Pendidikan harus menekankan pembentukan karakter daripada sekadar mengejar nilai akademik. Pengelolaan anggaran harus transparan. Pengawasan publik harus diperkuat. Penegakan hukum harus adil tanpa pandang bulu. Demokrasi harus memberi ruang bagi kritik dan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari kontrol terhadap kekuasaan.
Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menunjukkan bahwa bangsa ini masih belum memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi.
Padahal UU Perampasan Aset adalah upaya memiliki aturan yang efektif mengembalikan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan due process of law. Semangat utamanya: hasil korupsi tidak boleh terus dinikmati oleh pelakunya.
Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar. Indonesia memiliki sumber daya manusia yang luar biasa. Yang masih kurang adalah keberanian untuk jujur ketika memiliki kesempatan berbuat curang, keberanian menolak suap ketika tidak ada yang melihat, dan keberanian menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Sejarah mengajarkan bahwa banyak bangsa runtuh bukan karena miskin sumber daya alam, melainkan karena kehilangan integritas.
Ketika korupsi menjadi budaya, hukum kehilangan wibawa, kepercayaan publik merosot, investasi melemah, pelayanan publik memburuk, dan pembangunan kehilangan arah.
Tidak ada tawar menawar lagi, angsa ini harus menyadari bahwa perang melawan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini adalah tugas seluruh rakyat Indonesia.
Orang tua harus menanamkan kejujuran. Guru harus membangun integritas. Ulama harus menyuarakan amanah. Pemimpin harus memberi teladan. Masyarakat harus berani mengawasi.
Kemerdekaan Indonesia diperoleh dengan pengorbanan yang luar biasa. Jangan sampai republik ini kehilangan masa depannya dirusak oleh kerakusan dari dalam.
Jika korupsi tidak dihentikan, maka yang sesungguhnya dirampok bukan hanya uang negara, tetapi harapan jutaan rakyat dan cita-cita luhur para pendiri bangsa.
Sebaliknya, apabila kejujuran, amanah, dan integritas benar-benar menjadi budaya nasional, ini akan menjadi modal besar bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang maju, adil, makmur, dan bermartabat. (SN)
