Pemerintah memperluas cakupan Program Makan Bergizi (MBG) agar dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat yang membutuhkan. Tidak lagi terbatas pada peserta didik, program ini kini juga menyasar lansia, keluarga miskin, tenaga pendidik, guru honorer dan swasta, ustadz atau pengajar pesantren, santri pesantren salaf, serta kader PKK dan posyandu.
Kebijakan perluasan ini ditegaskan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, yang menyampaikan bahwa MBG dirancang sebagai program perlindungan sosial berbasis pemenuhan gizi bagi kelompok rentan.
“Program Makan Bergizi tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga lansia, pemulung, anak jalanan, masyarakat miskin, tenaga pendidik, ustadz atau pengajar pesantren, santri salaf, serta kader PKK dan posyandu,” ujar Nanik di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Menurut Nanik, perluasan sasaran MBG telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur bahwa penerima manfaat MBG mencakup berbagai kelompok masyarakat yang selama ini rentan terhadap masalah kekurangan gizi dan keterbatasan akses pangan bergizi.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan agar program MBG dapat menjangkau masyarakat seluas-luasnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi paling rentan.
“Semua orang miskin, penyandang disabilitas, lansia, anak putus sekolah, anak jalanan, dan pemulung menjadi penerima Program Makan Bergizi,” tegasnya.
Melalui perluasan ini, pemerintah berharap MBG tidak hanya berfungsi sebagai program peningkatan gizi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ketahanan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya hak atas pangan bergizi. (SN)
