Aspirasi SantriEditor's PicksKail (Kajian Ilmu)Pendidikan

Budaya Korupsi Tidak Lahir Tiba-Tiba, Tetapi Diajarkan Sejak Sekolah

Budaya korupsi di Indonesia tidak selalu bermula dari ruang kekuasaan, meja birokrasi, atau proyek bernilai miliaran rupiah. Bibitnya bisa tumbuh di rumah, sekolah, jalan raya, hingga loket pelayanan publik, ketika anak menyaksikan orang dewasa menganggap suap sebagai cara yang wajar untuk menyelesaikan urusan.

Masalah korupsi terus menjadi persoalan serius di Indonesia. Masalah ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kejahatan yang dilakukan seseorang ketika sudah menjadi pejabat, pegawai, aparat, atau pemegang kekuasaan. Jauh sebelum seseorang mengenakan seragam, menduduki jabatan, atau mengelola anggaran, nilai-nilai yang membentuk perilakunya bisa jadi telah tumbuh sejak masa kanak-kanak.

Salah satu persoalan mendasar yang patut direnungkan adalah bagaimana praktik suap, sogokan, dan penyalahgunaan hubungan diajarkan secara tidak langsung melalui perilaku orang dewasa di sekitar anak.

Budaya koruptif tidak selalu dimulai dari seseorang yang tiba-tiba berani mengambil uang negara. Dalam sejumlah kasus, namun perilaku tersebut tumbuh dari kebiasaan kecil yang terus dinormalisasi: memberikan uang agar urusan dipercepat, menggunakan koneksi untuk memperoleh keistimewaan, atau menawarkan hadiah dengan harapan mendapatkan perlakuan khusus.

Ketika praktik semacam ini berulang dan dianggap lumrah, masyarakat akhirnya kehilangan batas yang tegas antara hak, kewajiban, hadiah, dan suap.

Keluarga Bisa Menjadi Sekolah Pertama Budaya Suap

Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama bagi seorang anak. Sebelum memahami teori tentang kejujuran di sekolah, anak terlebih dahulu belajar melalui pengamatan terhadap perilaku orangtuanya.

Bayangkan seorang anak yang menyaksikan orangtuanya memberikan uang kepada petugas agar pelanggaran lalu lintas tidak ditindak. Anak mungkin tidak memahami seluruh persoalan hukum di balik peristiwa tersebut. Namun, ia dapat menangkap pesan: ketika melanggar aturan, ada cara untuk menghindari konsekuensi, yaitu dengan memberikan uang.

Contoh lain terjadi ketika orangtua berusaha memasukkan anak ke sekolah atau perguruan tinggi melalui jalur tidak resmi dan dengan cara menyuap. Bahkan dalam proses penerimaan siswa pada institusi tertentu, termasuk sekolah kedinasan, dugaan praktik suap juga kerap terjadi.

Pesan yang tertanam pada anak bisa menjadi berbahaya. Ia belajar bahwa keberhasilan tidak selalu harus diperoleh melalui kemampuan, kerja keras, dan persaingan yang adil, melainkan dapat dibeli dengan uang.

Ketika kelak menghadapi persaingan dalam dunia pendidikan maupun pekerjaan, pola pikir semacam itu berpotensi mendorongnya mencari jalan pintas.

Kebiasaan Memberi Hadiah kepada Guru

Lingkungan sekolah pun tidak terlepas dari persoalan ini. Memberikan hadiah kepada guru bukan berarti tindakan yang salah. Apresiasi yang tulus, diberikan secara wajar dan transparan tanpa mengharapkan balasan khusus, tetapi jika pemberian dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau memperoleh perlakuan istimewa, ini perilaku yang tidak sehat.

Contohnya, orangtua memberikan uang, barang, atau bentuk pemberian lainnya agar nilai anak dinaikkan, pelanggaran disiplin diabaikan, urusan administrasi dipermudah secara tidak adil, atau anaknya memperoleh keistimewaan dibandingkan siswa lain.

Anak yang mengetahui atau menyaksikan praktik tersebut dapat menyimpulkan bahwa aturan bisa dinegosiasikan, selama seseorang memiliki uang atau mampu memberikan sesuatu kepada pihak yang berwenang.

Akibatnya, pendidikan karakter yang diajarkan melalui buku pelajaran kehilangan maknanya ketika bertentangan dengan contoh nyata yang diperlihatkan orang dewasa.

Guru mengajarkan kejujuran, tetapi anak menyaksikan orangtuanya mencari jalan pintas. Sekolah mengajarkan keadilan, tetapi anak melihat perlakuan berbeda diberikan kepada mereka yang mampu memberikan imbalan.

Dari Jalan Raya hingga Loket Pelayanan Publik

Budaya suap juga dapat dipelajari anak melalui berbagai interaksi sehari-hari di luar rumah dan sekolah.

Misalnya, ketika seseorang memberikan uang kepada petugas agar pelanggaran yang dilakukannya tidak diproses. Atau ketika warga sengaja memberikan imbalan tidak resmi agar dokumen administrasi selesai lebih cepat, meskipun layanan tersebut seharusnya diberikan sesuai prosedur.

Praktik serupa berpotensi muncul dalam berbagai bentuk, antara lain:

  1. Penerimaan peserta didik: memberikan uang atau imbalan tidak resmi untuk memperoleh kursi di sekolah yang diinginkan.
  2. Penerimaan mahasiswa: mencoba memengaruhi proses seleksi perguruan tinggi melalui pembayaran di luar ketentuan.
  3. Dunia kerja: membayar pihak tertentu agar diterima bekerja, memperoleh promosi, atau mendapatkan posisi tertentu secara tidak sah.
  4. Pelayanan kesehatan: memberikan imbalan agar memperoleh prioritas yang tidak sesuai prosedur, bukan berdasarkan kebutuhan medis.
  5. Pengurusan dokumen: memberikan uang tambahan di luar biaya resmi agar proses administrasi dipercepat.
  6. Pengadaan barang dan jasa: memberikan komisi tersembunyi agar perusahaan tertentu memenangkan kontrak.
  7. Urusan perpajakan: menawarkan imbalan kepada pihak yang berwenang untuk mengurangi kewajiban secara tidak sah.
  8. Penegakan hukum: memberikan uang atau fasilitas agar pelanggaran diabaikan atau proses hukum dipengaruhi.
  9. Organisasi dan komunitas: menggunakan uang atau pemberian untuk membeli dukungan, memengaruhi pemilihan pengurus, atau memperoleh keuntungan pribadi.
  10. Kehidupan bertetangga: menggunakan hadiah atau imbalan untuk memperoleh akses, fasilitas, atau perlakuan khusus yang merugikan hak orang lain.

Memori Anak Merekam Perilaku Orang Dewasa

Anak tidak hanya belajar dari apa yang dikatakan orangtua, guru, dan lingkungannya. Mereka juga belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa, terutama ketika tindakan tersebut berulang dan tidak pernah dikoreksi.

Jika orangtua mengatakan bahwa kejujuran itu penting, tetapi kemudian menyuap petugas di hadapan anaknya, pesan yang diterima anak menjadi bertentangan.

Jika guru mengajarkan keadilan, tetapi membiarkan pemberian tertentu memengaruhi penilaian, anak dapat meragukan nilai yang diajarkan.

Jika masyarakat mengecam korupsi pejabat, tetapi pada saat bersamaan membenarkan uang pelicin untuk kepentingan pribadi, kecaman tersebut kehilangan konsistensi moral.

Penting untuk dipahami bahwa anak tidak otomatis menjadi koruptor hanya karena pernah menyaksikan praktik suap. Perkembangan karakter dipengaruhi banyak faktor, termasuk pendidikan, pengawasan, pengalaman hidup, lingkungan sosial, dan ketegasan aturan.

Meski demikian, pembiaran terhadap perilaku tidak jujur dapat membentuk anggapan bahwa pelanggaran merupakan sesuatu yang dapat diterima selama memberikan keuntungan.

Ketika anggapan itu terbawa hingga dewasa, seseorang berisiko mengulangi pola yang sama dalam skala lebih besar.

Dahulu ia melihat orangtuanya memberikan uang agar urusan selesai. Setelah dewasa, ia akan menggunakan uang untuk memperoleh proyek, memengaruhi keputusan, atau menghindari sanksi. Dahulu ia melihat aturan dapat dinegosiasikan. Setelah memegang jabatan, ia menganggap kewenangannya sebagai pejabat bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tentu saja, hubungan tersebut bukan kepastian sebab-akibat bagi setiap individu. Namun, pola pembelajaran sosial semacam ini menunjukkan mengapa pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya diberikan setelah seseorang memasuki dunia kerja.

Penyalahgunaan Kekuasaan

Masalah menjadi semakin besar ketika kebiasaan mencari jalan pintas bertemu dengan kekuasaan, jabatan, dan akses terhadap sumber daya publik.

Seseorang yang terbiasa menganggap uang sebagai alat untuk menembus aturan dapat membawa pola pikir tersebut ke tempat kerja. Ketika menjadi pegawai, ia berpotensi tergoda menyalahgunakan fasilitas kantor. Ketika menjadi pejabat, ia tergoda mengarahkan proyek kepada pihak tertentu demi komisi. Ketika memiliki kewenangan dalam pelayanan, ia akan terbiasa meminta imbalan untuk sesuatu yang semestinya menjadi hak masyarakat.

Dalam penegakan hukum, praktik suap dapat merusak keadilan karena keputusan tidak lagi ditentukan oleh aturan dan bukti, melainkan oleh kemampuan seseorang membayar.

Dalam pendidikan, praktik tersebut merusak meritokrasi karena prestasi dan kompetensi kehilangan peran yang semestinya.

Dalam pelayanan publik, suap membuat hak masyarakat seolah-olah menjadi barang dagangan. Orang yang memiliki uang memperoleh kemudahan, sedangkan mereka yang tidak mampu membayar harus menunggu atau menghadapi kesulitan.

Pada akhirnya, korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara. Korupsi juga menghancurkan peradaban kehidupan manusia.

Melawan Korupsi Harus Dimulai dari Hal-Hal Kecil

Pemberantasan korupsi tentu membutuhkan penegakan hukum yang tegas, sistem pengawasan yang efektif, transparansi anggaran, perlindungan pelapor, dan lembaga yang berintegritas.

Namun, upaya tersebut perlu dilengkapi dengan perubahan budaya yang dimulai dari lingkungan terdekat.

Orangtua harus berani memberikan teladan dengan menaati aturan, menolak uang pelicin, dan tidak menggunakan koneksi untuk memperoleh hak istimewa. Jika melakukan kesalahan di jalan raya, misalnya, orangtua harus bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan, bukan mencari cara untuk menghindarinya melalui pembayaran tidak resmi.

Sekolah perlu menerapkan sistem penilaian yang transparan, prosedur penerimaan yang adil, serta kebijakan yang jelas mengenai hadiah dan konflik kepentingan. Guru juga harus menjadi teladan dalam memperlakukan semua siswa secara adil.

Institusi pemerintah dan swasta harus memastikan bahwa pelayanan diberikan berdasarkan prosedur yang jelas, bukan berdasarkan besarnya imbalan atau kedekatan personal. Biaya resmi harus diumumkan, mekanisme pengaduan harus tersedia, dan pelanggaran perlu ditindaklanjuti.

Di sisi lain, masyarakat harus berhenti menganggap uang pelicin sebagai hal biasa. Mendapatkan sesuatu melalui cara yang tidak sah bukanlah prestasi, sekalipun urusan menjadi lebih cepat atau tujuan pribadi tercapai.

Anak-anak juga perlu dibiasakan memahami bahwa keberhasilan yang diperoleh melalui proses yang jujur jauh lebih bernilai daripada keuntungan yang didapat dengan melanggar aturan.

Pendidikan antikorupsi tidak cukup berupa slogan di dinding sekolah, pidato dalam upacara, atau seminar sesekali. Nilai antikorupsi harus terlihat dalam tindakan sehari-hari: ketika orangtua mengantre, ketika guru memberi nilai, ketika petugas melayani warga, dan ketika pejabat menggunakan kewenangannya.

Jangan Wariskan Kebiasaan yang Kita Kutuk

Ironis apabila orangtua mengeluhkan korupsi pejabat, tetapi pada saat yang sama mengajarkan kepada anaknya bahwa aturan dapat dibeli. Kita marah ketika uang negara diselewengkan, tetapi membiarkan uang pribadi digunakan untuk memengaruhi keputusan secara tidak sah. Kita menuntut keadilan dari pemerintah, tetapi berusaha memperoleh keistimewaan ketika kesempatan itu terbuka.

Sikap semacam ini memperlihatkan adanya jarak antara nilai yang kita tuntut dari orang lain dan perilaku yang kita praktikkan sendiri.

Karena itu, pertanyaan penting bagi masyarakat Indonesia bukan hanya mengapa korupsi terus terjadi, melainkan juga kebiasaan apa yang selama ini kita biarkan tumbuh di sekitar anak-anak.

Korupsi dalam skala besar mungkin dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Namun, perilaku ini sebenarnya telah tumbuh jauh sebelumnya, melalui kebiasaan kecil yang dianggap biasa sejak kecil di lingkungan anak, baik di keluarga, di sekolah maupun di lingkungan umum. (Gus Damas Alhasy/SN)

Related posts