BELITANG, OKU TIMUR — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menggelar agenda Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Pondok Pesantren Nurussalam, Sidogede, Belitang, OKU Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri para pengasuh dan pimpinan pondok pesantren di wilayah OKU Timur. Agenda ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pesantren dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, sehat, ramah, serta mendukung tumbuh kembang santri.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pakis Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan Dr. Abadil, S.Ag., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur H. Abdul Kadir, Kabid Pakis Kemenag OKU Timur H. Sukamto, Ketua PCNU OKU Timur KH. Imam Muarif, Katib Syuriah PCNU OKU Timur KH. Imam Tauhid, Wakil Sekretaris PCNU OKU Timur Gus Damas Alhasy, SS., serta sejumlah undangan lainnya.
Pesantren Harus Aman dan Nyaman bagi Anak
Shohibul bait, KH. Makinuddin, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Pondok Pesantren Nurussalam sebagai tempat pelaksanaan deklarasi.
Menurutnya, agenda tersebut sangat penting untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memberikan rasa aman bagi anak-anak.
Ia juga menyoroti pemberitaan media mengenai sejumlah persoalan di lingkungan pesantren yang menurutnya tidak selalu menggambarkan kondisi pesantren secara utuh. Pemberitaan yang tidak berimbang, kata dia, dapat menimbulkan stigma yang merugikan dunia pesantren.
Karena itu, deklarasi pesantren ramah anak dinilai penting sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus melakukan pembenahan sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa pesantren memiliki perhatian serius terhadap keselamatan, kenyamanan, dan masa depan para santri.
Pesantren sebagai Pilar Bangsa
Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur, H. Abdul Kadir, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, menegaskan posisi pesantren sebagai salah satu pilar penting bangsa.
Menurutnya, kontribusi pesantren tidak hanya terbatas pada bidang pendidikan dan keagamaan. Pesantren juga memiliki peran besar dalam kehidupan sosial, pembentukan karakter, serta memperkuat ketahanan bangsa.
Karena itu, keberadaan pesantren harus terus diperkuat agar mampu menjawab berbagai tantangan zaman tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai lembaga pendidikan Islam.
Pesantren Harus Adaptif
Sementara itu, Dr. Abadil, S.Ag., M.Si., dalam materi Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak, memaparkan berbagai perkembangan terkini dalam dunia pesantren beserta isu-isu yang menyertainya.
Ia juga menjelaskan perkembangan kelembagaan pesantren di Kementerian Agama, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pontren) sebagai direktorat tersendiri di lingkungan Kementerian Agama pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Sebelumnya, urusan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Menurut Abadil, pesantren memiliki ciri khas pendidikan yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan santri dalam membaca Al-Qur’an serta pendidikan adab dan akhlak.
Namun, memasuki era modern, pesantren dituntut untuk semakin adaptif terhadap perkembangan zaman. Adaptif bukan berarti kehilangan identitas, melainkan mampu menghadirkan program pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dan perkembangan peserta didik.
Pesantren, lanjutnya, perlu memperhatikan berbagai kebutuhan dan minat anak sehingga mereka dapat belajar dalam suasana yang nyaman, aman, dan menyenangkan.
Di sisi lain, pesantren juga harus memiliki komitmen kuat untuk meminimalisasi berbagai bentuk kekerasan, perundungan atau bullying, serta tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan santri.
Perkuat Komitmen Bersama
Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak di OKU Timur diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh pengelola pesantren untuk membangun sistem pendidikan yang lebih aman dan ramah bagi santri.
Dengan tetap mempertahankan tradisi keilmuan, nilai-nilai keislaman, adab, dan akhlak, pesantren diharapkan mampu terus beradaptasi dengan kebutuhan generasi muda.
Pesantren tidak hanya dituntut melahirkan santri yang berilmu dan berakhlak, tetapi juga generasi yang sehat secara sosial, percaya diri, mandiri, serta mampu menghadapi tantangan zaman.
Deklarasi tersebut menjadi penegasan bahwa menjaga keamanan, kenyamanan, dan hak-hak anak merupakan bagian penting dari ikhtiar pesantren dalam menjalankan amanah pendidikan sekaligus mempertahankan perannya sebagai pilar pembangunan karakter bangsa. (SN)
