Tidak ada orang tua yang menitipkan anaknya ke pondok pesantren untuk menjadi korban kekerasan seksual.
Mereka mengantarkan putra-putrinya dengan penuh harapan. Mereka percaya bahwa pesantren adalah tempat yang paling tepat untuk belajar agama, membentuk akhlak, menghafal Al-Qur’an, memahami kitab-kitab Islam, dan dididik oleh para kiai yang selama ini dikenal sebagai sosok alim, sederhana, serta menjadi teladan masyarakat.
Namun harapan itu berkali-kali dihancurkan oleh kenyataan yang sangat menyakitkan.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik terus disuguhi berita tentang terungkapnya kasus kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren. Pelakunya bukan orang luar, melainkan justru orang yang memegang kekuasaan tertinggi di pesantren: kiai, pengasuh, atau pimpinan lembaga.
Korbannya bukan satu atau dua orang. Ada perkara yang melibatkan puluhan santri. Bahkan ada korban yang mengalami kehamilan dan melahirkan akibat kejahatan tersebut. Yang lebih memprihatinkan lagi, sebagian kasus berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terbongkar.
- Ini bukan sekadar tindak pidana.
- Ini adalah pengkhianatan terhadap agama.
- Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah orang tua.
- Ini adalah pengkhianatan terhadap kehormatan pesantren.
Ketika Agama Dijadikan Alat Menindas
Yang membuat kasus-kasus ini terasa jauh lebih memilukan adalah posisi pelakunya. Seorang kiai memahami Al-Qur’an. Seorang pengasuh memahami hadits. Mereka mengajarkan halal dan haram setiap hari. Mereka menjelaskan tentang dosa, surga, neraka, amanah, serta ketakwaan kepada Allah.
Tetapi dalam kasus-kasus yang telah diproses hukum, pengetahuan agama ternyata tidak otomatis menjadi benteng moral. Ada pelaku yang justru memanfaatkan kewibawaannya untuk mengendalikan korban. Sebagian korban mengaku diintimidasi, diancam, dibungkam, atau dimanipulasi sehingga takut bercerita.
Di sinilah letak bahaya terbesar.
Bukan hanya terjadi kekerasan seksual, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan otoritas keagamaan.
Ketika seorang guru menggunakan posisi spiritualnya untuk mengeksploitasi murid, yang rusak bukan hanya masa depan korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.
Mengapa Korban Diam?
Sebagian masyarakat yang bertanya, “Kalau memang terjadi, mengapa baru melapor setelah bertahun-tahun?”
Pertanyaan itu menunjukkan bahwa kita belum sepenuhnya memahami bagaimana kekerasan seksual berlangsung.
Korban sering berada dalam posisi yang sangat lemah. Pelaku memiliki kuasa, dihormati, dipercaya, bahkan dianggap sebagai figur yang tidak mungkin berbuat salah. Korban bisa takut tidak dipercaya, takut dianggap memfitnah ulama, takut dikeluarkan dari pesantren, atau takut terhadap ancaman yang diterimanya.
Karena itu, keterlambatan melapor tidak boleh otomatis dijadikan alasan untuk meragukan korban. Setiap laporan harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Menutup Kasus, Membuka Jalan Berikutnya
Yang paling berbahaya bukan hanya kejahatan itu sendiri. Yang lebih berbahaya adalah budaya menutup-nutupi. Masih ada anggapan bahwa mengungkap kasus semacam ini akan mencoreng nama pesantren.
Pandangan seperti itu justru keliru.
Yang mencoreng nama pesantren bukan orang yang melapor. Yang mencoreng nama pesantren adalah pelaku kejahatan. Yang merusak marwah pesantren bukan korban. Yang merusak marwah pesantren adalah siapa pun yang membiarkan predator tetap bebas berkeliaran atas nama menjaga nama baik lembaga. Lembaga pendidikan yang sehat adalah lembaga yang berani membersihkan dirinya sendiri.
Jangan Menggeneralisasi
Di sisi lain, masyarakat juga harus berlaku adil. Indonesia memiliki ribuan pondok pesantren yang selama puluhan bahkan ratusan tahun telah melahirkan ulama, hafiz Al-Qur’an, guru, cendekiawan, dan tokoh bangsa.
Mayoritas kyai mengabdikan hidupnya dengan penuh keikhlasan, bahkan hidup dalam kesederhanaan demi mendidik santri. Karena itu, tidak benar jika semua pesantren dicap sebagai tempat yang tidak aman. Justru demi menjaga nama baik pesantren yang bersih itulah, setiap pelaku harus diproses tanpa pandang bulu.
Saatnya Ada Reformasi Perlindungan Santri
Kasus demi kasus menunjukkan bahwa perlindungan santri tidak boleh hanya bergantung pada kepercayaan kepada individu.
Harus ada sistem.
Setiap pesantren perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman, aturan perlindungan anak yang jelas, pembatasan relasi yang berpotensi disalahgunakan, pendidikan mengenai pencegahan kekerasan seksual, serta pengawasan yang efektif.
Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama kementerian/lembaga terkait perlu terus memperkuat pembinaan, standar perlindungan anak, dan pengawasan sesuai kewenangannya. Organisasi keagamaan juga memiliki peran penting dalam mendorong budaya akuntabilitas dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dibiarkan.
Masyarakat pun harus mengubah cara pandang. Tidak boleh lagi ada anggapan bahwa seorang kiai tidak mungkin salah.
Dalam Islam, semua manusia dapat berbuat salah dan semua sama di hadapan hukum. Kemuliaan seseorang tidak menghapus pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Urgensi Menyelamatkan Pesantren
Mengkritik kejahatan di pesantren bukan berarti memusuhi pesantren. Sebaliknya, membiarkan kejahatan demi menjaga citra justru akan menghancurkan pesantren dari dalam.
Kepercayaan masyarakat adalah modal terbesar lembaga pendidikan Islam. Kepercayaan itu tidak dijaga dengan menutupi kasus, melainkan dengan keberanian mengakui masalah, melindungi korban, menghukum pelaku, dan memperbaiki sistem.
Pesantren telah menjadi bagian penting dari sejarah pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia. Jasa pesantren terlalu besar untuk dibiarkan tercoreng oleh segelintir orang yang menjadikan kedudukan mereka sebagai alat memuaskan hawa nafsu.
Karena itu, membersihkan pesantren dari predator seksual bukanlah upaya menjatuhkan lembaga pesantren. Justru itulah bentuk kecintaan kepada pesantren, agar tetap menjadi tempat yang aman, suci, dan layak dipercaya oleh umat.
Sudah waktunya seluruh pihak—pemerintah, organisasi keagamaan, pengelola pesantren, orang tua, dan masyarakat—menempatkan keselamatan santri sebagai prioritas.
Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum hanya karena menyandang gelar kiai, ustaz, atau pengasuh. Semakin tinggi kedudukannya, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukumnya. (Gus Damas Alhasy/SN)
