Urusan haji di Indonesia memang menjadi persoalan besar dan rumit. Antrean jamaah haji reguler bisa mencapai 20–30 tahun di beberapa daerah.
Sementara itu, di tengah panjangnya daftar tunggu, muncul praktik mafia haji: jual-beli kuota, penyalahgunaan kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi, hingga bisnis “haji furoda” yang kerap dijadikan kedok untuk memanfaatkan kuota resmi jamaah.
Fenomena ini tidak hanya mengkhianati amanah negara dan umat, tetapi juga menyentuh aspek hukum syariat Islam yang sangat serius.
1. Haji adalah Ibadah, Bukan Ladang Bisnis
Haji adalah salah satu rukun Islam yang agung, ibadah yang wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu. Karena itu, segala bentuk pengaturan keberangkatan jamaah haji seharusnya dilakukan dengan adil, transparan, dan amanah.
Namun ketika kuota haji dijadikan lahan bisnis dengan memperjualbelikan kursi keberangkatan, ibadah yang mestinya suci berubah menjadi komoditas. Praktik ini sama saja dengan menghalangi orang lain menunaikan kewajiban agamanya hanya demi keuntungan pribadi.
Allah Ta‘ala berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّوا ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)
Kuota haji adalah amanat, bukan hak pribadi pejabat atau birokrat. Menjual-belikan amanat berarti mengkhianati perintah Allah.
2. Hukum Korupsi Kuota Haji
Korupsi, termasuk dalam urusan haji, hukumnya haram secara mutlak. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Setiap rupiah hasil korupsi atau jual beli kuota haji termasuk harta haram, bahkan lebih besar dosanya karena merampas hak umat Islam yang hendak menunaikan rukun Islam kelima.
Para ulama menegaskan, korupsi dana haji adalah ghulul (pengkhianatan terhadap harta umat), sebagaimana firman Allah:
وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ
“Barang siapa berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali Imran: 161)
3. Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Dalam hukum negara, praktik mafia haji dan jual beli kuota termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran UU Haji.
-
UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU)
-
Pasal 64 menegaskan bahwa kuota haji ditetapkan pemerintah berdasarkan kuota resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
-
Pasal 118 melarang penyalahgunaan kuota dan memberikan ancaman pidana serta denda bagi pihak yang melanggar.
-
-
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain… yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.”
-
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi termasuk kategori korupsi jabatan.
-
-
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-
Menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelayanan, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
-
Dengan demikian, jual beli kuota haji bukan hanya dosa besar dalam syariat, tetapi juga tindak pidana berat dalam hukum positif yang bisa dikenai ancaman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah.
4. Dampak Sosial dan Kezaliman
Praktik mafia haji menimbulkan kezaliman berlapis:
- Menghalangi hak jamaah reguler yang telah bertahun-tahun menunggu.
- Membebani masyarakat kecil yang akhirnya tergoda untuk membayar lebih mahal demi berangkat lebih cepat.
- Mengotori kesucian ibadah haji karena keberangkatan sebagian orang didapat dengan jalan haram.
- Merusak kepercayaan umat kepada pemerintah dan lembaga pengelola haji.
Padahal Nabi ﷺ mengingatkan:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
5. Haji dengan Jalan Haram, Apakah Sah?
Secara fikih, haji tetap sah jika rukun dan syaratnya terpenuhi. Tetapi, nilai mabrur terancam hilang karena jalannya ditempuh dengan cara haram.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Artinya, haji dari uang atau jalur haram sah secara hukum fikih, tetapi tidak diterima sebagai ibadah yang bernilai mabrur. Bahkan ia menanggung dosa besar karena memakan hak orang lain.
6. Solusi dan Jalan Keluar
- Transparansi pengelolaan haji harus ditegakkan, dengan sistem digital terbuka untuk mengurangi celah mafia.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi kuota haji, tanpa pandang bulu.
- Kesadaran pejabat dan birokrat bahwa mengelola haji adalah amanat agung, bukan ladang bisnis.
- Edukasi umat agar tidak tergoda jalur cepat ilegal, karena berangkat dengan cara haram hanya akan merusak nilai ibadah haji.
Mafia haji dan jual beli kuota adalah kejahatan ganda: dosa besar di hadapan Allah sekaligus tindak pidana di hadapan hukum negara. Siapa pun yang terlibat berarti mengkhianati amanah, menzalimi rakyat, dan merusak kesucian ibadah haji.
Siapa pun yang menjadikan haji sebagai ladang korupsi, berarti ia tidak hanya menzalimi rakyat, tetapi juga merendahkan kesucian syariat Allah.
Haji mabrur hanya lahir dari jalan yang halal, amanah, dan bersih. Segala bentuk korupsi dan mafia haji tidak akan menghasilkan keberkahan, melainkan menambah dosa di hadapan Allah dan jerat pidana di dunia. (SN)
