Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai warga yang menanam sesuatu di tanah yang bukan hak miliknya. Ada yang menanam sayuran di tepi jalan, ada pula yang menanam pohon buah di pinggir sungai, atau memanfaatkan tanah kosong yang sebenarnya bukan miliknya.
Sekilas, perbuatan ini terlihat sederhana dan bahkan seolah-olah baik karena menghidupkan tanah yang sebelumnya dibiarkan terbengkalai. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Apakah halal atau haram hukumnya?
Islam Menjaga Hak Kepemilikan
Islam adalah agama yang sangat menjaga hak kepemilikan. Apa yang bukan hak kita tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin. Menggunakan tanah orang lain tanpa hak termasuk dalam perbuatan ghashb (غَصْب), yaitu mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan jangan (pula) kamu membawa urusan itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menegaskan bahwa mengambil atau memanfaatkan sesuatu milik orang lain tanpa izin adalah batil dan dilarang.
Rasulullah ﷺ juga memperingatkan keras dalam sebuah hadits:
مَنْ غَصَبَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa merampas sejengkal tanah, maka ia akan dikalungkan (dosa) sejengkal tanah itu dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”
(HR. Al-Bukhārī no. 2453, Muslim no. 1610)
Hadits ini menunjukkan bahwa sekecil apa pun, tanah orang lain tidak boleh diambil atau digunakan tanpa hak.
Jadi, seseorang yang menanam di tanah milik orang lain tanpa izin, hukumnya jelas haram. Hasil tanamannya pun tidak halal untuk dinikmati, kecuali dengan izin pemilik tanah. Karena pada hakikatnya, ia telah melakukan perbuatan ghashb.
Menanam di Tanah Milik Umum atau Negara
Bagaimana dengan menanam di tanah milik umum seperti sepadan jalan, tepi sungai, atau tanah negara yang belum dimanfaatkan?
Pada dasarnya, tanah itu adalah milik bersama (haqq al-‘ām), bukan untuk dimiliki atau dikuasai secara pribadi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الكَلَإِ وَالمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abū Dāwūd no. 3477, Ibn Mājah no. 2472)
Hadits ini menunjukkan bahwa ada fasilitas publik yang harus dijaga untuk kepentingan bersama. Karena itu, menanam di tanah negara atau tanah umum tanpa izin penguasa hukumnya tidak boleh. Kecuali jika mendapat izin dari pemerintah atau aparat setempat, maka menjadi boleh.
Menanam di Tanah Mati
Dalam fiqh Islam, ada konsep ihyā’ al-mawāt (إحياء الموات) yaitu menghidupkan tanah mati yang tidak dimiliki siapa pun. Jika seseorang mengolah tanah mati itu, maka tanah itu bisa menjadi miliknya. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
“Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
(HR. At-Tirmidzī no. 1378, Abū Dāwūd no. 3073)
Namun, dalam konteks sekarang, pengelolaan tanah biasanya sudah diatur oleh negara. Maka meskipun ada tanah kosong atau mati tidak terurus, tetap harus mengikuti peraturan pemerintah agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Kesimpulannya
- Menanam di tanah milik orang lain tanpa izin → Haram.
- Menanam di tanah milik umum/negara tanpa izin → Tidak boleh, karena termasuk hak publik.
- Menanam di tanah mati yang tidak dimiliki siapa pun → Boleh, bahkan bisa menjadi milik, namun tetap harus sesuai aturan negara.
Dengan demikian, jika warga ingin menanam di tepi jalan atau pinggir sungai, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada aparat desa atau pemerintah setempat.
Jika niatnya menanam pohon untuk kepentingan umum (misalnya peneduh jalan atau penghijauan), maka insyaAllah berpahala, karena termasuk ṣadaqah jāriyah. Tetapi jika hanya untuk kepentingan pribadi tanpa izin, maka hukumnya tidak halal alias haram (SN)
