Aspirasi SantriEditor's PicksKail (Kajian Ilmu)KronikaPemerintahanPolitik

Ambiguitas Dalam Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2025

Pada hari yang menandai peringatan ke-80 lebih tepatnya, 10 November 2025, dalam suatu upacara khidmat di Istana Negara, Jakarta, Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Di antara nama-nama yang dianugerahi terdapat sosok-sosok yang secara historis berlatar belakang sangat nyata dalam perjuangan hak asasi, demokrasi, keadilan sosial, yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Marsinah.

Tetapi yang menarik (dan kontroversial) adalah munculnya nama Soeharto, Presiden ke-2 Republik Indonesia, yang masa kekuasaannya selama lebih dari 3 dekade dikenal dengan sebutan “Rezim Orde Baru” yang represif, sangat terkait dengan pelanggaran HAM, pembungkaman oposisi, korupsi sistemik, dan kecenderungan otoritarian.

Kehadiran ketiga nama (Gus Dur, Marsinah, Soeharto) dalam satu daftar yang sama sebagai penerima gelar pahlawan memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana negara menempatkan narasi kepahlawanan; bagaimana seleksi dilakukan; dan bagaimana kita sebagai bangsa memahami warisan sejarah yang kompleks serta bertolak-belakang ini.

Gus Dur dan Marsinah: Suara di Antara Otoritarianisme

Gus Dur (K.H. Abdurrahman Wahid) adalah tokoh yang selama hidupnya meneguhkan komitmen terhadap Islam yang moderat, pluralisme, demokrasi, dan hak-kemanusiaan. Ia menjadi Ketua Umum Nahdlatul Ulama, kemudian Presiden ke-4 RI, dan dikenal sebagai “ulama pembaharu” yang memperjuangkan kebebasan beragama dan hak minoritas.

Dalam suasana era Orde Baru, ketika kelompok agama tertentu dijaga ketat oleh negara, pesantren dan institusi Islam alternatif mengalami marginalisasi, pengawasan, sensor, bahkan ruang bebas berpendapat sangat terbatas, Gus Dur tampil di garda depan memperjuangkan hak-hak mereka yang termarjinalkan.

Marsinah adalah aktivis buruh perempuan dari Jawa Timur yang memperjuangkan hak-hak pekerja seperti upah layak, hak berserikat, dan hak untuk menyuarakan ketidakadilan di lingkungan perusahaan.

Ia menjadi simbol perlawanan terhadap kondisi pekerja yang tertindas di era Orde Baru. Marsinah kemudian disiksa dan ditemukan tewas dalam kondisi tragis, sebuah luka lama yang hingga kini belum sepenuhnya terpecahkan keadilannya.

Kedua tokoh tersebut mewakili ‘seberang’ dari kekuasaan struktur Orde Baru: mempertanyakan status quo, menuntut demokrasi, menuntut hak minoritas, dan menempatkan rakyat kecil di pusat narasi.

Penghargaan terhadap mereka dapat dibaca sebagai pengakuan terhadap keberanian yang selama ini kurang mendapat sorotan resmi.

Soeharto: Kepahlawanan dalam Bayang Pelanggaran

Sementara itu, Soeharto menjabat sebagai Presiden dari 1967 hingga 1998 dalam rezim yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru. Ia memimpin negara dengan stabilitas politik yang relatif lama, pertumbuhan ekonomi signifikan pada periode tertentu, dan pembangunan infrastruktur yang cepat.

Namun, di balik itu terdapat catatan pelanggaran HAM yang sangat berat, termasuk pembantaian massal tahun 1965–1966, penindasan terhadap kebebasan sipil dan akademik, korporasi negara–orang dalam yang mengakar, serta penggunaan aparat negara untuk menjaga kekuasaan dalam ruang publik yang sangat mengekang.

Penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto pada 10 November 2025 memunculkan protes luas. Aktivis HAM menilai bahwa hal itu adalah upaya “whitewashing” sejarah, menutup atau melembutkan narasi pelanggaran berat masa lalu dengan label penghargaan yang mengandung nilai simbolik sangat kuat.

Kenapa Itu Terjadi?

Beberapa hal penting yang dapat dijadikan bingkai analisis:

  1. Politik Memori dan Legitimasi
    Pemberian gelar pahlawan adalah bagian dari politik memori nasional: siapa yang dianggap berjasa, siapa yang “dilupakan”, dan siapa yang diberi legitimasi resmi. Dengan menggabungkan figur-yang-menentang-otoritarianisme (Gus Dur, Marsinah) dengan figur otoritarianisme itu sendiri (Soeharto) dalam satu paket, maka muncul asumsi: negara mencoba menjahit “rekonsiliasi sejarah” tanpa melalui proses penyelesaian keadilan yang substantif.

  2. Kelayakan dan Kriteria Objektif
    Pemberian gelar didasarkan pada Keppres seperti yang tertera di Keppres 116/TK/2025. Namun, wakil komisi DPR hingga tokoh masyarakat menyoroti bahwa prosesnya harus bersifat transparan, inklusif, dan etis, terutama bila figur yang diberi memiliki catatan pelanggaran HAM atau kontroversi besar.

  3. Konsekuensi Bagi Pendidikan Kebangsaan dan Kesadaran Sejarah
    Jika pengakuan negara tidak diikuti oleh refleksi mendalam, dokumentasi, dan proses kebenaran sejarah (truth-seeking), maka penghargaan tersebut bisa memunculkan kebingungan kolektif. Salah satu aktivis menyebut:

    “… jika Soeharto jadi pahlawan, maka Gus Dur dan kawan‐kawan adalah penjahatnya.”
    Ini menunjukkan bagaimana simbol kepahlawanan bisa diinterpretasikan sangat berbeda oleh masyarakat.

  4. Relevansi dengan Era Reformasi dan Keadilan Transisional
    Era pasca-1998 dibangun atas semangat reformasi, hak asasi manusia, demokrasi, dan penyelesaian pelanggaran masa lalu. Memberi gelar pahlawan kepada figur Orde Baru tanpa mekanisme penyelesaian pelanggaran dapat dianggap sebagai mundurnya komitmen terhadap reformasi.

Sebuah Seruan untuk Memperdalam Refleksi

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025 adalah momen penting dari sudut pandang simbolik, sebuah kesempatan untuk merefleksikan siapa kita sebagai bangsa, apa yang kita hargai, dan bagaimana kita menata ingatan kolektif.

Namun, momen ini juga harus menjadi awal dari proses lebih jauh: memperkuat pendidikan sejarah yang jujur, mendukung transparansi data pelanggaran masa lalu, dan memperkuat institusi yang memastikan bahwa kepahlawanan tidak hanya soal “penghormatan” tetapi juga soal pertanggungjawaban dan keadilan nasional.

Ketika figur-yang-dulu ditekan (seperti Marsinah, Gus Dur) dan figur-yang-menjadi bagian dari struktur yang menekan (seperti Soeharto) sama-sama dianugerahi, masyarakat berhak ­bertanya: bagaimana kita membaca “jasa” dan “pengorbanan”?

Apakah penghargaan ini maju ke arah rekonsiliasi yang adil, atau malah menutup ambiguitas sejarah?

Pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil perlu membuka ruang lebih luas untuk dialog, penelitian, dan pendidikan yang mendalam agar generasi mendatang tidak terjebak dalam narasi yang setengah benar atau terdistorsi. (Gus Damas Alhasy/SN)

Related posts