Fenomena munculnya makam-makam megah yang diberi nisan nama habaib di berbagai pemakaman umum memantik keresahan masyarakat.
Di sejumlah daerah, tiba-tiba berdiri bangunan makam besar lengkap dengan ornamen Arab, nisan batu mahal, dan papan nama “Habib Fulan bin Fulan”, padahal masyarakat setempat tidak pernah mengenalnya.
Ironisnya, makam-makam itu kemudian dijadikan tempat ziarah dan dikelilingi kotak amal.
Bagi sebagian masyarakat pribumi, fenomena ini bukan sekadar soal kuburan, melainkan soal penguasaan simbolik ruang sosial, bahkan potensi rekayasa sejarah yang bisa berdampak panjang terhadap identitas lokal.
Makam Megah di Tanah Publik
Pemakaman umum adalah ruang sosial milik bersama. Namun, di banyak tempat, kini berdiri makam-makam besar dengan kubah dan pagar permanen, menempati lahan yang seharusnya setara bagi semua warga.
Fenomena ini menimbulkan ketimpangan simbolik: seolah ada jenazah yang lebih mulia dan lebih pantas dimuliakan daripada yang lain.
Beberapa kasus bahkan memperlihatkan bahwa makam megah tersebut dibangun di atas makam lama, menggusur nisan-nisan tokoh pribumi atau menimpa makam-makam masyarakat lokal yang telah berpuluh tahun dimakamkan di sana, dibangun jalan cor di atas makam-makam tersebut demi akses menuju makam sang habib.
Tidnakan tersebut jelas melukai memori kolektif masyarakat lokal yang selama ini menghormati tokoh-tokoh pendiri kampungnya.
Kultus Tanpa Jejak Kontribusi
Masalah lain yang muncul adalah glorifikasi terhadap sosok yang tidak dikenal sejarah lokal. Banyak di antara “habaib” yang dimakamkan itu tidak memiliki catatan dakwah, perjuangan, atau kiprah sosial di wilayah tersebut.
Nama mereka tiba-tiba muncul di batu nisan, sementara masyarakat sekitar bahkan tidak tahu siapa sebenarnya yang dimakamkan di sana. Dalam konteks ini, pengkultusan tanpa dasar historis menjadi bentuk penyesatan sosial — menciptakan ilusi kemuliaan tanpa kontribusi.
Lebih jauh, kemunculan kotak amal di sekitar makam menandakan adanya pola komersialisasi kesakralan. Kesalehan umat dijadikan komoditas, dan ziarah berubah menjadi transaksi ekonomi.
Padahal, dalam tradisi Islam Nusantara, ziarah kubur sejatinya adalah sarana mengingat kematian dan meneladani perjuangan orang saleh — bukan ladang bisnis.
Jika fenomena ini terus dibiarkan, nilai spiritualitas umat akan digantikan oleh praktik ekonomi semu berbaju religiusitas.
Rekayasa Sejarah dan Klaim Identitas
Di sinilah letak bahaya paling besar: Rekayasa Sejarah dan Klaim Identitas. Jika makam-makam palsu itu tidak segera ditertibkan, maka di masa depan bisa saja muncul narasi bahwa “datuk habaib-lah yang membuka dan mengislamkan wilayah ini.”
Melalui makam, legitimasi sejarah dapat direkayasa. Dalam jangka panjang, ini dapat mengubah peta identitas dan struktur sosial suatu daerah. Simbol-simbol religius dijadikan alat hegemoni budaya dan politik.
Peran PWI-LS: Menjaga Kewarasan Sosial
Organisasi PWI-LS (Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah) mengambil langkah konkret dengan melakukan penertiban terhadap makam-makam palsu tersebut. Sebagai ormas legal yang terdaftar di Kemenkumham, PWI-LS menegaskan bahwa mereka bukan anti habaib, melainkan anti-pemalsuan sejarah dan komersialisasi agama.
Mereka mendorong pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat untuk memverifikasi keaslian setiap klaim makam habaib, sekaligus melindungi situs makam tokoh-tokoh lokal yang sesungguhnya berjasa.
Kematian adalah ruang kesetaraan tertinggi manusia. Tidak ada kasta di hadapan tanah, tidak ada gelar di hadapan Tuhan. Yang membedakan hanyalah amal dan pengabdian, bukan kemegahan nisan.
Karena itu, menertibkan makam palsu bukanlah bentuk permusuhan, melainkan ikhtiar menjaga akal sehat publik dan keadilan sosial.
“Makam palsu bukan sekadar batu dan nama. Ia bisa menjadi alat hegemoni, bisnis berkedok ziarah, bahkan pintu masuk rekayasa sejarah.” (SN)
Penulis: Gus Damas Alhasy, SS.
