Kita hidup di zaman ketika usia panjang tidak selalu sejalan dengan kualitas hidup. Banyak orang tua memasuki masa tua dengan kondisi yang sangat melemah: tidak bisa berjalan sendiri, tidak lagi mampu berwudhu tanpa dibantu, tidak bisa lagi ke toilet sendiri, makan pun harus disuapin.
Di situasi seperti ini, keluarga sering dihadapkan pada satu pertanyaan krusial yang terkadang menimbulkan ketegangan dan salah paham: Siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab merawat mereka?
Apakah ini tugas anak-anak kandung? Bolehkah tugas ini dilimpahkan kepada cucu? Bagaimana jika ada anak laki-laki kandung yang masih hidup?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar perkara teknis rumah tangga. Ini persoalan syariat, etika, dan harga diri keluarga. Pada titik inilah kita perlu kembali kepada ajaran agama, agar setiap langkah berbasis dalil, bukan sekadar asumsi yang menimbulkan salah paham.
Anak Kandung adalah Pihak Pertama
Dalam fikih, kewajiban nafkah dan perawatan (ri‘ayah) terhadap orang tua yang sudah tidak mampu (karena sudah sepuh) dibebankan langsung kepada anak kandung, bukan kepada menantu, bukan kepada cucu, dan juga bukan kepada kerabat lainnya.
Dalilnya sangat jelas. Allah berfirman:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Rabbmu telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)
Ayat tersebut meletakkan kewajiban langsung pada anak. Demikian pula sabda Nabi SAW:
أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ
“Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah)
Para ulama memaknai hadits ini sebagai penegasan bahwa anak wajib mengerahkan tenaga, waktu, dan harta untuk memenuhi kebutuhan orang tua.
Maka jika diurutkan, urutan tanggung jawab dalam syariat dalam mengurus orang tua sangat jelas:
- Anak laki-laki kandung sebagai penanggung jawab utama.
- Anak perempuan bila anak laki-laki tidak ada, tidak mampu, atau lalai.
- Cucu, hanya bila poin 1 dan 2 di atas tidak ada atau tidak mampu.
Artinya, cucu bukan pihak yang dibebani syariat untuk mengurus kakek atau neneknya yang sudah tua.
Kewajiban anak kandung laki-laki menjadi mutlak, lebih-lebih di saat orang tua berada dalam kondisi sangat lemah, seperti tidak bisa ke toilet sendiri, tidak bisa mandi, tidak bisa berwudhu, bahkan tidak mampu menjalankan ibadah tanpa bantuan.
Kewajiban merawat mereka bukan lagi sekadar bentuk kebaikan, namun menjadi fardhu atau wajib bagi anak-anak kandung laki-laki.
Nabi SAW bersabda:
رَغِمَ أَنْفٌ…
“Celaka seseorang!”
Siapa itu? “Orang yang mendapati salah satu dari kedua orang tuanya mencapai usia tua, namun ia tidak masuk surga karenanya.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi peringatan keras bagi anak kandung untuk turun tangan langsung, bukan menyerahkan urusan kepada orang lain, apalagi kepada pembantu, perawat profesional, atau lebih jauh lagi, kepada cucu.
Bagaimana Kedudukan Cucu dalam Syariat?
Cucu boleh membantu, atau terlibat dalam pengabdian kepada kakek dan nenek. Namun secara hukum, cucu tidak memikul kewajiban primer (utama).
Dalam fikih farā’idh dan nafkah, hubungan keluarga dibagi dalam lingkaran prioritas:
- Lingkaran pertama: Anak kandung
- Lingkaran kedua: Saudara kandung
- Lingkaran ketiga: Cucu
Apalagi untuk posisi cucu dari garis perempuan, maka hubungannya lebih jauh lagi. Intinya, dalam kondisi keluarga yang bagaimana pun, cucu tidak boleh dibebani kewajiban utama mengurus kakek nenek selama anak-anak kandung masih hidup dan mampu.
Cucu, kalaupun terlibat, hanya membantu sebagai bentuk birrul walidain tingkat lanjutan dan bagian dari menyambung silaturrahim. Nabi SAW bersabda:
مَن أَحَبَّ أَن يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturrahim.” (HR. Bukhari & Muslim)
Syariat Islam menegaskan bahwa anak laki-laki memikul beban paling besar dalam merawat orang tua renta. Alasannya jelas: ia berkewajiban menanggung nafkah, ia memiliki kemampuan fisik lebih kuat, dan ia berperan sebagai wali keluarga. Maka dalam struktur syariat, anak laki-laki adalah garda terdepan dalam semua urusan keluarga.
Saudara, cucu atau orang lain boleh membantu, tetapi tidak menggantikan, sifatnya hanya cadangan, bukan tugas utama. Sekali lagi, syariat tegas menyatakan bahwa tanggung jawab utama urusan keluarga tetap berada di pundak anak kandung laki-laki.
Mengurus orang tua adalah suatu kehormatan besar, tetapi kehormatan ini tetap harus mengikuti struktur syariat. Ketika anak-anak kandung masih ada, maka merekalah yang pertama dibebani oleh syariat agama. Cucu boleh mengambil bagian, tetapi tidak wajib.
Dan, apapun kondisinya atau bentuk pengaturannya, keluarga tidak boleh membebankan tugas yang tidak proporsional kepada pihak yang tidak diwajibkan oleh syariat. (SN)
