Fenomena yang sering muncul di lembaga pendidikan Islam, khususnya pesantren, adalah adanya sebagian wali santri yang menyerahkan putra-putrinya untuk mondok, dengan harapan anaknya dididik, dibimbing, dan diajari agar menjadi pintar, berakhlak, dan beragama.
Namun pada saat yang sama, wali santri lalai bahkan enggan atau sengaja menunda-nunda menunaikan kewajiban finansial yang menjadi tanggung jawabnya.
Biaya syahriyah (bulanan) ditunggak berbulan-bulan, bahkan sampai bertahun-tahun, seolah-olah pondok berkewajiban tidak hanya mendidik, tetapi juga menanggung makan dan seluruh biaya hidup anak.
Lebih ironis lagi, ketika pihak pesantren menagih kewajiban tersebut, sebagian wali santri merasa tersinggung atau bahkan marah, seakan-akan pesantren bersikap materialistis.
Padahal, jika dipahami dengan baik, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab syar’i orang tua terhadap anak, juga adab kepada lembaga pendidikan dan guru.
1. Tanggung Jawab Orang Tua dalam Islam
Islam menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab penuh terhadap pendidikan dan nafkah anak. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ رواه أبو داود (١٦٩٢)، والنسائي (٣٦٥٨)
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”
(HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i).
Artinya, anak yang dipondokkan tetap menjadi amanah bagi orang tua untuk mengurusnya. Memondokkan anak tidak berarti memindahkan seluruh tanggung jawab kepada pesantren. Orang tua tetap wajib mengurus, termasuk menyediakan biaya hidup dan pendidikan anaknya.
Pesantren hanya menjadi wakil atau mitra orang tua dalam mendidik anak, bukan penanggung jawab nafkah atas kehidupan sang anak.
2. Hak Guru dan Lembaga Pendidikan dalam Islam
Sering muncul stigma bahwa guru harus ikhlas, mengajar lillāhi ta‘āla, tanpa menuntut imbalan. Benar bahwa niat mengajar adalah ibadah.
Namun, Islam juga memberikan hak kepada guru untuk menerima kompensasi. Rasulullah ﷺ sendiri bersbada:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ رواه البخاري (ح 5737)
َ“Sesuatu yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah mengajarkan Kitabullah.”
(HR. Bukhari).
Beberapa dalil juga dapat di temukan di dalam Al-qur’an
QS. Al-Baqarah: 233
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)
🔹Ayat ini menegaskan bolehnya memberikan imbalan atas jasa mendidik/mengasuh, dan para ulama melakukan qiyās (analogi) bahwa guru yang mengajar Al-Qur’an lebih pantas mendapatkan upah.
QS. At-Talāq: 6
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Kemudian jika mereka menyusui (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.”
🔹 Sama seperti ayat sebelumnya, ini menunjukkan bolehnya upah untuk jasa mendidik, sehingga menjadi dalil kuat bolehnya guru menerima gaji.
QS. Al-Qashash: 26–27
Ketika Nabi Musa ‘alaihis-salām membantu dua wanita memberi minum ternaknya, lalu ayah mereka berkata:
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
“Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua putriku ini dengan syarat engkau bekerja padaku selama delapan tahun; tetapi jika engkau sempurnakan menjadi sepuluh tahun, maka itu dari kerelaanmu.”
🔹 Ayat ini menunjukkan bolehnya upah atas jasa pekerjaan halal, termasuk jasa mengajar Al-Qur’an.
Artinya, guru yang mengajar Al-Qur’an boleh mengambil upah, apalagi dalam mengajar ilmu-ilmu umum maupun diniyah. Maka, pandangan bahwa guru tidak boleh menerima imbalan adalah keliru dan bertentangan dengan sunnah.
Demikian pula, pesantren adalah lembaga yang memerlukan biaya operasional: listrik, air, makan santri, gaji guru, perawatan asrama, hingga fasilitas pembelajaran. Semua itu membutuhkan dana nyata, bukan sekadar doa atau idealisme.
Maka, membayar syahriyah bukanlah membeli ilmu, melainkan menunaikan kewajiban orang tua menafkafi anak dan untuk menopang biaya hidup dan operasional pesantren.
3. Kesalahpahaman Wali Santri
Ada beberapa mindset keliru yang sering muncul pada wali santri:
-
“Kalau ikhlas, guru jangan minta bayaran.”
Padahal keikhlasan bukan berarti meniadakan hak guru. Justru membayar kewajiban adalah bentuk keikhlasan wali santri dalam mendukung perjuangan pendidikan. -
“Pesantren itu lembaga sosial, jadi jangan terlalu memikirkan uang.”
Benar, pesantren lembaga sosial. Tapi sosial bukan berarti gratis total. Sosial dalam arti mendidik dengan nilai-nilai Islam, bukan bisnis murni. Namun tetap ada biaya operasional yang harus ditanggung bersama, baik oleh wali santri maupun pesantren. -
“Kalau tidak mampu, ya pesantren harus maklum.”
Jika benar-benar tidak mampu, orang tua harus komunikatif, jujur, dan mengajukan keringanan. Banyak pesantren membuka peluang beasiswa, keringanan, atau kerja sama. Yang salah adalah diam, menunggak, bahkan merasa tidak bersalah.
4. Perspektif Fiqh: Hutang Wali Santri
Ketika wali santri tidak membayar syahriyah, maka statusnya adalah hutang. Dalam fiqh, hutang wajib dibayar, dan kelalaian membayar hutang adalah dosa. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ رواه البخاري (ح 2400)، ومسلم (ح 1564)
“Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Jika wali santri sebenarnya mampu tetapi menunda atau enggan membayar, maka ia tergolong zhalim. Bahkan Nabi ﷺ mengingatkan bahwa jiwa seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih berhutang maka akan tertahan (tidak akan langsung dihisab).
5. Keadilan: Guru juga Butuh Hidup
Guru bukan malaikat. Mereka juga butuh makan, pakaian, tempat tinggal, biaya sekolah anak, dan kebutuhan sehari-hari. Menganggap guru harus ikhlas tanpa memikirkan kehidupannya adalah bentuk kezaliman struktural.
Allah memerintahkan dalam satu hadits Nabi agar orang yang bekerja diberikan upahnya dengan adil:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ رواه ابن ماجه (ح 2443)، وصححه الألباني
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah).
Maka, para wali santri perlu menyadari: menunaikan kewajiban finansial kepada pondok bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari ibadah, akhlak, dan amanah syar’i.
6. Mengubah Mindset
Pondok pesantren adalah ladang amal, tempat lahirnya generasi ulama dan pemimpin umat. Namun, untuk melahirkan generasi berkualitas, pesantren juga membutuhkan dukungan material yang kokoh.
Wali santri jangan salah kaprah: menyokong biaya pesantren bukanlah membeli ilmu, melainkan menunaikan tanggung jawab terhadap anak dan mendukung perjuangan para guru.
Jika orang tua benar-benar tidak mampu, wajib menyampaikan dengan jujur. Jangan jadikan alasan bahwa guru harus “ikhlas”, orang tua lepas tangan untuk mengabaikan kewajiban.
Dalam Islam, kewajiban menafkahi anak dan membayar pendidikannya adalah fardhu ‘ain, sementara memondokkan anak adalah ikhtiar mulia. Maka jangan mencederainya dengan kelalaian, ketidakjujuran dan ketidak adilan.
Dengan kesadaran ini, diharapkan masyarakat – terutama wali santri – dapat meluruskan mindset mereka.
Pendidikan anak adalah tanggung jawab bersama, tapi kewajiban utama tetap berada di pundak orang tua. Pesantren dan guru hanyalah mitra, bukan penanggung seluruh beban orang tua. (*)
