Editor's PicksKaderisasiKronikaMaklumatPolitik

Refleksi Santri dan Kader NU Menyikapi Status Tersangka Gus Yaqut

Pada 8–9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji 2023–2024 saat ia menjabat. Penetapan ini juga menjerat seorang staf khususnya, Gus Alex, atas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kuota haji.

Dalam dinamika sosial-politik yang berkembang, berita ini menjadi titik refleksi penting, khususnya bagi kita yang adalah bagian dari jamaah Nahdlatul Ulama (NU), santri, kader Ansor–Banser, serta warga NU secara umum, yang menempatkan nilai moral, etika, dan integritas sebagai pijakan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. Memahami Kasus Secara Objektif

Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka adalah keputusan hukum awal yang menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik KPK, bukanlah putusan bersalah final seperti vonis pengadilan.

Prinsip due process of law (proses hukum yang adil) tetap harus dihormati. Maka, seorang tokoh sekaliber Gus Yaqut pun wajib diberi kesempatan untuk membela diri di pengadilan. Hukum berlaku setara bagi semua warga negara.

Bagi kita yang pernah menjalani pendidikan pesantren, sikap adil ini bukan hanya tuntutan hukum tapi juga tuntunan aqidah dan akhlak.

2. Integritas adalah Fundamental

Kasus ini menjadi cermin bahwa ketika seorang kader NU berada di posisi kekuasaan publik, maka integritas bukan lagi sekadar slogan organisasi, melainkan kewajiban moral yang harus dijaga. NU, melalui sejarahnya, memosisikan kadernya tidak hanya sebagai penggerak masyarakat, tetapi juga penjaga amanah ketika mengemban jabatan publik.

Santri dipanggil untuk meneguhkan prinsip-prinsip etika Islam: kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab, terutama ketika menyangkut hak-hak rakyat, termasuk proses ibadah haji yang menyentuh jutaan umat. Kasus korupsi kuota haji, yang disebut-sebut berpotensi merugikan calon jemaah yang telah lama menunggu, menuntut kita untuk kritis dan tidak lengah terhadap praktik yang bisa menyimpang dari nilai-nilai tersebut.

3. Bersikap Kritis Namun Tidak Menghakimi

Sebagai santri dan kader NU, kita dituntut memiliki kecerdasan intelektual sekaligus kebijaksanaan emosional:

a. Mengkritik tindakan, bukan menghina pribadi:
Kita boleh dan bahkan wajib mengkritik perilaku yang berpotensi merugikan masyarakat. Namun, kita pun harus menahan diri dari fitnah dan tuduhan di luar proses hukum yang sah. Islam mengajarkan kita agar tidak mencela lebih dulu sebelum ada putusan pengadilan.

b. Menghormati proses hukum sebagai bagian dari sistem keadilan:
Tidak ada yang lebih mulia dari tegaknya hukum yang adil. Menolak korupsi bukan berarti kita menjadi antipati terhadap proses demokrasi dan hukum; sebaliknya, ini adalah cara untuk memperbaiki dan menjaga kepercayaan publik.

4. Dampak Sosial terhadap NU, Ansor dan Banser

Memang tidak dapat disangkal bahwa berita ini memberikan tekanan psikologis dan sosial bagi komunitas NU, terutama karena identitas Gus Yaqut sangat erat dengan NU, Banser, dan organisasi kader lain. Hal ini memunculkan tantangan ganda: keprihatinan atas dugaan perbuatan yang merugikan publik sekaligus kecemasan citra organisasi.

Namun, organisasi besar seperti NU lebih besar dari satu individu. Nilai-nilai yang dipegang umat dan kader jauh lebih kuat daripada dampak satu kasus tunggal. Integritas NU justru diuji melalui cara organisasi merespons situasi seperti ini: dengan ketegasan menolak praktik korupsi, sekaligus menegakkan prinsip keadilan.

5. Pesan Moral untuk Santri dan Jamaah NU

Sebagai santri dan kader NU, respons kita harus berimbang:

  • Menjunjung tinggi hukum: Menghormati proses hukum berjalan sesuai prosedur, tanpa asumsi prematur.
  • Menolak korupsi: Menegaskan bahwa praktik korupsi, apapun bentuknya, adalah tindakan yang dilarang secara agama dan merugikan masyarakat luas.
  • Mendorong keterbukaan dan reformasi tata kelola: Kasus ini menjadi momentum agar sistem pelayanan publik, terutama yang menyangkut haji, diperbaiki demi keadilan umat.
  • Memperkuat pendidikan etika di internal organisasi: Meningkatkan pendidikan kader tentang integritas dan akhlak publik agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut merupakan peristiwa yang menuntut kita sebagai santri, kader Banser–Ansor, dan jamaah NU untuk tetap berpegang pada prinsip luhur Islam dan nilai-nilai Nahdlatul Ulama: adil dalam bersikap, tegas menolak korupsi, dan bijak menghormati proses hukum.

Islam mengajarkan bahwa amanah (kepercayaan) adalah titipan yang harus dijaga. Ketika seseorang dipercayakan untuk memimpin, kita berharap amanah itu dijalankan bukan hanya secara teknis, tetapi juga secara moral dan spiritual.

Dan ketika amanah itu diduga disalahgunakan, kita tidak boleh menutup mata; namun kita juga tidak boleh membiarkan prasangka mengalahkan keadilan. (Gus Damas Alhasy/SN)

Related posts