Editor's PicksKail (Kajian Ilmu)Tanya Ustadz

Hukum Haji Jalur Furoda: Sah Secara Syariat Tetapi Tidak Mabrur

Fenomena haji furoda semakin dikenal di Indonesia. Istilah ini merujuk pada keberangkatan haji menggunakan visa mujamalah (undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi) di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.

Jalur ini biasanya ditawarkan oleh travel haji/umrah dengan biaya yang jauh lebih mahal daripada haji reguler maupun haji khusus (PIHK).

Namun, muncul pertanyaan serius: bagaimana hukumnya menunaikan haji melalui jalur furoda, baik menurut syariat Islam maupun aturan hukum di Indonesia?

1. Perspektif Syariat Islam

Dari sisi fikih ibadah, haji furoda tetap sah jika seluruh syarat dan rukun hajinya terpenuhi: ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, tahallul, dan seterusnya. Status visa atau jalur keberangkatan tidak memengaruhi keabsahan ibadah selama jamaah benar-benar melaksanakan manasik sesuai tuntunan syariat.

Namun, ada beberapa catatan penting:

  1. Haji dengan jalan halal
    Rasulullah ﷺ bersabda:

    إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

    “Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

  2. Jika biaya haji furoda berasal dari uang halal, maka hajinya sah. Tetapi jika berasal dari uang haram (suap, korupsi, atau jual beli kuota ilegal), maka secara syariat hajinya sah secara hukum, namun tidak bernilai mabrur.
  3. Menghindari mudarat sosial
    Islam melarang tindakan yang berpotensi merugikan orang lain. Jika haji furoda diperoleh melalui praktik mafia kuota yang menyedot jatah jamaah reguler, maka pelakunya ikut serta dalam perbuatan zalim. Nabi ﷺ mengingatkan:

    اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    “Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman itu akan menjadi kegelapan di hari kiamat.” (HR. Muslim)

2. Perspektif Hukum Negara (Indonesia)

Indonesia mengatur penyelenggaraan haji dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

  • Haji resmi hanya melalui dua jalur:

    1. Haji Reguler (dikelola pemerintah/Kemenag).

    2. Haji Khusus (melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/PIHK berizin resmi).

  • Jalur furoda (visa mujamalah) tidak diatur sebagai bagian dari kuota resmi pemerintah. Karena itu, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keberangkatan haji furoda bukan tanggung jawab Kemenag, tetapi murni tanggung jawab agen/travel yang mengurus.

  • Masalahnya, banyak travel tidak resmi memanfaatkan jalur furoda dengan cara ilegal: menjual visa, memalsukan dokumen, atau mengklaim ada “kuota khusus.” Jika terbukti ada penyalahgunaan, pelakunya dapat dijerat dengan:

  • Pasal 118 UU PIHU → sanksi pidana bagi penyelenggara ilegal.
  • UU Perlindungan Konsumen → jika jamaah dirugikan.
  • UU Tipikor → bila ada unsur korupsi dalam jual beli kuota.

3. Keuntungan dan Risiko Haji Furoda

Keuntungan

  • Tidak perlu antre puluhan tahun.
  • Bisa berangkat di tahun yang sama jika visa tersedia.
  • Fasilitas biasanya premium.

Risiko

  • Status hukum abu-abu di Indonesia. Tidak dijamin negara.
  • Potensi penipuan: banyak travel ilegal memakai label “furoda.”
  • Biaya sangat mahal (bisa 3–4 kali lipat haji reguler).
  • Risiko gagal berangkat jika visa bermasalah atau dilarang otoritas Saudi.

4. Haji Furoda: Sah tapi Bermasalah

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan:

  1. Secara syariat, haji furoda sah jika manasiknya terpenuhi dan biayanya dari harta halal.
  2. Secara hukum Indonesia, haji furoda tidak termasuk jalur resmi, sehingga pemerintah tidak bertanggung jawab atas segala risiko.
  3. Dari aspek moral-sosial, bila furoda ditempuh dengan jalan mafia kuota, maka mengandung unsur kezaliman dan dosa meski hajinya tetap sah.

Haji furoda adalah fenomena yang lahir dari panjangnya antrean haji di Indonesia. Walaupun sah secara syariat, jalur ini penuh risiko hukum dan moral.

Analisis

  1. Haji Reguler → paling aman secara hukum dan perlindungan, tapi antrean sangat panjang.
  2. Haji Khusus → solusi bagi yang mampu finansial, lebih cepat dan lebih nyaman, tetap resmi dan legal.
  3. Haji Furoda → sah secara syariat, tapi berisiko tinggi secara hukum dan sosial, karena tidak dijamin pemerintah Indonesia.

Haji furoda memang jalan pintas untuk menghindari antrean panjang, tetapi risikonya besar. Dari sisi syariat, sah. Dari sisi hukum Indonesia, abu-abu dan tidak dilindungi.

Bagi umat yang ingin haji mabrur, sebaiknya memilih jalur resmi, karena keberkahan tidak hanya diukur dari cepatnya berangkat, melainkan juga dari kehalalan jalan, kesabaran menanti, dan kebersihan hati. (SN)

Related posts