Runtuhnya gedung yang difungsikan sebagai musholla di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, bukan sekadar tragedi fisik. Ia adalah duka yang menyayat nurani umat, terutama bagi dunia pesantren.
Di balik puing-puing bangunan yang menelan korban santri-santri tak berdosa itu, tersimpan pelajaran mahal tentang betapa rumitnya realitas pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan di negeri ini.
Secara kasatmata, publik segera menyorot aspek teknis konstruksi: kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, lemahnya pengawasan, atau kesalahan struktur. Semua itu tentu penting dan harus diusut tuntas agar tragedi serupa tidak terulang.
Namun jika kita telusuri lebih dalam, peristiwa ini juga memperlihatkan persoalan yang lebih sistemik — ruwetnya tata kelola perizinan bangunan di Indonesia, khususnya untuk lembaga pendidikan berbasis masyarakat seperti pesantren.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — atau kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — bukanlah perkara mudah. Prosedurnya panjang, syaratnya berlapis, dan koordinasinya melelahkan.
Pemerintah sering mengklaim bahwa prosesnya “gratis” dan “transparan”, namun kenyataannya di lapangan sering kali berbeda. Dalam banyak kasus, “biaya pelicin” “uang amplop” menjadi bahasa tidak resmi agar berkas cepat bergerak. Tanpa uang sogokan, proses bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Di sinilah muncul dilema moral dan praktis bagi para pengelola pondok pesantren. Di satu sisi, mereka ingin menaati aturan; di sisi lain, kebutuhan pembangunan sering kali mendesak. Santri makin banyak, ruang belajar sempit, dan semangat untuk berkhidmat kepada umat mengalahkan segalanya.
Akhirnya, banyak yang memilih jalan pintas: membangun dulu sambil berharap perizinan menyusul. Bagi mereka, niatnya lillah — demi kemaslahatan umat. Tapi negara menuntut legalitas, sementara sistem yang ada justru sering mempersulit rakyat kecil yang ingin berbuat baik.
Apakah ini pembenaran? Tentu tidak. Kita tidak boleh menutup mata terhadap akar masalahnya; yaitu: birokrasi yang tidak ramah terhadap inisiatif masyarakat. Ketika sistem membuat yang benar menjadi sulit, maka jangan heran jika jalan pintas menjadi jalan keluar.
Inilah yang harus direformasi secara mendasar: menjadikan regulasi bukan sebagai alat kontrol yang kaku, tetapi sebagai panduan yang memudahkan dan memberdayakan; dan yang terpenting, bebas dari praktik suap menyuap.
Pesantren, sebagai lembaga pendidikan warisan ulama, memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan bangsa. Namun dalam banyak hal, mereka sering berjalan di antara keterbatasan dan tekanan.
Dari sisi ekonomi, mereka mandiri. Dari sisi regulasi, mereka sering tersandung oleh aturan yang dibuat tanpa memahami realitas di lapangan.
Tragedi Al-Khoziny harus menjadi momentum refleksi nasional — bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memperbaiki sistem. Negara perlu hadir dengan pendekatan yang lebih empatik: pendampingan teknis, kemudahan perizinan, dan edukasi konstruksi aman untuk lembaga pendidikan keagamaan.
Sementara para pengasuh pesantren pun perlu menyadari bahwa niat baik harus diiringi dengan kehati-hatian, termasuk dalam hal keselamatan dan kepatuhan hukum.
Mereka yang gugur dalam tragedi ini — para Syuhada Al-Khoziny — mengingatkan kita semua: bahwa membangun rumah Allah tidak hanya butuh keikhlasan, tetapi juga ketaatan terhadap ilmu dan aturan.
Sebab dalam Islam, amanah dan ikhtiar berjalan seiring dengan tawakal. (SN)
Gus Damas Alhasy, SS
